Polres Periksa Saksi Karhutla

Riau | Selasa, 23 Juli 2019 - 10:01 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Sektor (Polres) Siak masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan dan hutan di wilayah  Kabupaten Siak.

Sebanyak 7 orang saksi dari warga  telah dipanggil pihak kepolisian Polres Siak guna mendalami penyebab terjadi kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Siak seluas 10 hektare lebih pada pekan kemarin.

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani menjelaskan, kebakaran seluas 10 hektare hingga 15 hektare berada di Kecamatan Dayun, Siak saat ini masih dalam penyelidikan dan termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dipanggil.

“Saksi yang diperiksa antara 6 hingga 7 orang guna mendalami kasus kebakaran lahan seluas berkisar  10 hektare sampai 15 hektare yang ada di wilayah Siak,” ujar Kasat Reskrim, akhir pekan kemarin.

Faizal menegaskan, pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran karena masih dalam proses penyelidikan. Selain itu juga terhadap lahan yang terbakar, polisi telah memasang police line.

“Kita masih dalam proses penyelidikan. Baru memanggil saksi-saksi kebakaran lahan, jadi belum ada tersangka terkait karhutla di Siak,” jelasnya.

Mengingat kemarau cukup panjang terutama puncaknya Juli-November, Faizal mengingatkan masyarakat Kabupaten Siak jika akan membuka lahan agar tidak dengan cara membakar yang bisa menimbulkan kebakaran meluas.

‘’Masyarakat diharapkan jangan sampai membakar lahan mengingat saat ini musim kemarau panjang yang bisa terjadi kebakaran,” pesannya.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook