Bakar Rumah Tetangga, Buruh Dipolisikan

Riau | Senin, 23 April 2018 - 09:45 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)--- - Seorang buruh berinisal RH (18), warga Jalan Prof M Yamin Tembilahan diamankan polisi setelah di laporkan karena membakar rumah tetangganya.

Tindak pidana itu terjadi karena RH kesal setelah mencari Y tidak berada di berada rumah. Yang ada saat itu hanya istri Y, berinisial R. Saat ini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :Salah Masuk Mobil saat Liburan

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga menjadi pelaku pembakaran rumah.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan,’’  jelas Kasat Reskrim Polres Inhil ini, kemarin.

Lanjut Kasat, RH dilaporkan Kam (60) warga Jalan Prof M Yamin, karena telah membakar rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (10/4) pukul 23.30 WIB.

“Kasus itu bermula saat tersangka RH mendatangi rumah Kam untuk mencari keberadaan Y alias A. Tapi yang ada di rumah saat itu hanya istri Y,” katanya.

Pelaku kecewa, karena istri Y, menjawab sedikit ketus dengan kata-kata tidak tahu. Mendengar jawaban itu, RH lalu pergi menuju ke rumah abang kandung Y, yang bernama M (24). Di sana M, juga tidak mengetahui keberadaan Y.

RH menjadi marah dan kembali ke rumah Kam, kali ini dengan membawa 1 botol bensin dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu membakar bagian pintu kamar, lemari pakaian, dan lantai dalam  rumah.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook