Pemkab Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kredit Kelompok Tani
PemerintaH Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) memfasilitasi penyelesaian sengketa kredit antara kelompok tani (Poktan) di tiga Kecamatan dengan PT BNI Persero setempat.
Penyelesaian sengketa yang melibatkan RSTM dan GHS II saat itu dipimpin langsung Bupati Inhil HM Wardan, didampingi Asisten II Setdakab Inhil H Afirizal, Ketua Komisi I HM Yusuf Said, dan II DPRD Inhil Ahmad Junaidi serta pihak terkait lainnya.
Salah satu agenda pembahasan dalam pertemuan tersebut, yakni tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh petani sebagai penggarap lahan hutan melalui Program Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Seiring berjalannya waktu persoalan timbul sehingga membuat para petani yang tergabung dalam kelompok tani di Kecamatan Pulau Burung, Teluk Belengkong dan Pelangiran, merasa dirugikan. Oleh karena Pemerintah setempat bertindak sebagai fasilitator.
"Bagi para petani yang sudah melunasi kreditnya, agar dapat diterbitkan sertifikatnya dan diserahkan sebagai pemilik terakhir dengan jaminan pemerintah desa,"saran Bupati.
Setelah mekanisme itu selesai, Bupati menyarankan lagi supaya dilakukan pendataan terhadap kebun-kebun yang tidak produktif ataupun terbakar. Namun besaran angsuran kreditnya melebihi hasil panen para petani.
"Terhadap persoalan seperti ini agar dapat dipertimbangkan. Terutama mengenai besaran angsuran, supaya tidak ada yang merasa dirugikan lagi,"paparnya.
Kedepan, diinginkan Bupati, segala persoalan yang muncul dan melibatkan kedua belah dapat diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah. Karena dengan demikian, sebesar apapun masalah diyakininya akan dapat diselesaikan.(adv)