PELALAWAN

RSUD Selasih Buka Pusat Pelayanan Pengaduan

Riau | Selasa, 22 Desember 2015 - 09:26 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pasca munculnya pemberitaan terkait masih lemahnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya pasien, RSUD Selasih kembali melakukan evaluasi serta pembenahan dengan menjalankan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan dibukanya ruang pusat pelayanan pengaduan terhadap pelayanan rumah sakit plat merah ini terhadap keluhan masyarakat khususnya para pasien.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian disampaikan Direktur RSUD Selasih Pangkalankerinci dr Ahmad Krinein kepada Riau Pos, Senin (21/12) di ruang kerjanya. Dikatakannya, bahwa dengan masih adanya keluhan pasien serta keluarga paseien terkait masih lemahya pelayanan kesehatan, maka hal ini menjadi bahan masukan bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun demikian, dirinya memastikan bahwa pelayanan di RSUD Selasih telah sesuai prosedur atau protap (SOP) berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI.

“Jadi, ruang pusat pelayanan pengaduan ini kami buka untuk menerima keluhan masyarakat khususnya yang menjadi pasien di RSUD Selasih. Baik itu terkait keluhan pasien terhadap pelayanan medis, pelayananan manajemen RSUD Selasih serta keluhan lainnya, dapat disampaikan pasien diruang pengaduan ini. Jadi, apa pun keluhan pasien, silahkan sampaikan kepada pusat pelayanan pengaduan ini atau dapat menghubungi kontak person pengelola pusat layanan pengaduan atas nama Zanimar dengan nomor 082174718383. Sehingga pengaduan ini kita pelajari untuk menelusuri kebenaran pengaduan pasien tersebut. Intinya, kami (RSUD) siap dan komit memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat,” terangnya.

Diungkapkan mantan Kabid Pelayanan Medis (Yanmed) RSUD Selasih ini, bahwa pihaknya telah menjalankan pengelolaan RSUD Selasih untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan prosedur (SOP) atau protap berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI.

“Dimana dalam peraturan ini telah ditentunya klasifikasi pelayanan kesehatan berdasarkan katogori masing-masing kelas. Seperti pelayanan kesehatan untuk paseien kelas 3, tentunya pelayanan kesehatannya berbeda dengan pasein kelas 2 dan kelas di atasnya. Jadi intinya, kami telah menjalankan pelayananan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat memahami kriteria dalam pelayanan kesehatan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa dalam menjalankan pengelolaan rumah sakit, pihaknya menerapkan program kerja 5S yakni senyum, salam, sapa, sopan dan santun. Hanya saja, penerapan program kerja 5-S ini, masih ada yang belum dipahami sebagain kecil oleh pegawai RSUD Selasih khususnya para pegawai tidak tetap (PTT).

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook