PEKANBARU

Tower Microcell Jangan Ganggu Kenyamanan Warga

Riau | Kamis, 22 Oktober 2015 - 11:47 WIB

Tower Microcell Jangan Ganggu Kenyamanan Warga
Roni Amriel

KOTA (RIAUPOS.CO) - Penertiban tower microcell di Kota Pekanbaru hingga kini masih belum jelas. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yang bertanggung jawab dinilai gagal paham atas Izin Prinsip (IP) yang dikeluarkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus ST MT. Padahal mereka diminta bekerja dengan cermat dan harus mengedepankan kepentingan masyarakat, karena fungsi tower itu nantinya untuk mencerdas masyarakat.

Saat ini setidaknya telah berdiri 50 tower microcell di berbagai penjuru Kota Pekanbaru. Dari jumlah ini, 30 di antaranya belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun ternyata sudah berdiri. Mayoritas syarat yang masih terganjal adalah persetujuan masyarakat sekitar pendirian tower.    

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk diketahui, masuknya tower microcell ke Kota Pekanbaru setelah adanya IP dari Wako Pekanbaru H Firdaus MT dengan catatan pembangunan tetap mematuhi aturan-aturan yang ada. ”Bukan malah sebaliknya,’’ tegas Wako kepada Riau Pos.

Untuk memastikan aturan dipatuhi, setidaknya ada dua SKPD  teknis yang terlibat. Yaitu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) sebagai pemberi rekomendasi titik dan Dinas Tata Ruang Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru sebagai pemberi izin.

Termasuk juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang lahannya terpakai untuk pendirian tower itu.

Nyatanya, dalam pembangunan banyak aturan diketepikan. Sehingga Pekanbaru dihebohkan dengan protes warga, yang diikuti dengan aksi demonstrasi ke Distarubang Kota Pekanbaru. Hingga akhirnya ada juga tower dibongkar sendiri oleh perusahaan yang mendirikannya PT Infrasys Persada.

Bagaimana dengan lokasi lain? Meski beberap titik tower diprotes warga, namun belum ada tindakan dari satker terkait.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook