PEKANBARU

Tower Microcell Jangan Ganggu Kenyamanan Warga

Riau | Kamis, 22 Oktober 2015 - 11:47 WIB

Tower Microcell Jangan Ganggu Kenyamanan Warga
Roni Amriel

Seperti tower di Kecamatan Tampan. Sebuah tower microcell berdiri menjulang tepat di pinggir pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 184.  Di sini , menurut warga, hanya sebagian warga yang dimintai persetujuan. Anehnya, warga yang bersisian langsung dengan tower tak diajak membahas pendirian tower.

”Dinas terkait harus cermat. Tower jangan mengganggu aktivitas masyarakat dan kenyamanan,’’ tegas Wako sekali lagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakan Wako, meski Pekanbaru memerlukan adanya microcell, namun aturan tetap wajib dipatuhi.  ”Kepada rekanan, kami perlu mereka. Tapi keperluan ini juga harus tertib. Kalau tidak, kota ini akan semerawut, akhirnya merugikan. Maka dari itu dinas-dinas terkait harus cepat,’’ ucap Wako.

IP yang ia keluarkan, sebut Wako tidak lantas membuat rekanan bisa seenaknya membangun. ’’Kontraktor harus taat aturan, jangan ditanam sembarang saja. Kordinasi harus dibangun dengan masyarakat. Setia titik harus ada rekomendasinya,’’ ujarnya lagi.

Sementara itu, politisi Golkar Roni Amriel, mengomentari, bahwa SKPD yang dinilainya gagal paham dengan Izin Prinsip (IP) Wali Kota Pekanbaru, hendaknya dievaluasi. Karena kondisi ini membuat pembangunan tower dan penataannya semrawut. Koordinasi dan sinergitas dari SKPD  terkait juga dinilainya  tidak ada.

”Semrawut nya pendirian tower ini karena IP yang dikeluarkan Wako tidak diterjemahkan secara maksimal oleh SKPD atau pembantu-pembantu wali kota di semua satker yang terkait itu,’ ’katanya.

Lanjutnya, lihat saja yang di dirikan di Jalan Tuanku Tambusai  dan jalan protokol Jalan Sudirman. Tower dibangun berdampingan dengan lampu  jalan. ”Katanya mau dipindah, tapi kenyataannya masih saja begitu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota ini.

Kata Roni lagi, izin itukan diberikan dengan prinsip, ada syarat yang dipenuhi dulu, baru bisa dibangun.

Ditambahkan anggota komisi IV lainnya, Mulyadi, pemko diminta harus tegas terhadap pengusaha yang masuk.

”Kalau memang tidak patuh, ya bongkar saja tower-nya. Wako juga harus tegas, baik kepada satkernya, maupun kepada pihak ketiga,’’ tuturnya.(ali/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook