Gubernur BEM FISIP Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Riau | Kamis, 22 September 2022 - 20:08 WIB

Gubernur BEM FISIP Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual
Ilustrasi (JAWAPOS.COM)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), GA, dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual. Laporan telah dilayangkan ke Satgas PPKS Unri pada Kamis (22/9/2022) siang.

Wakil Gubernur BEM FISIP Unri Rifki yang kini menjadi salah satu pendamping korban mengatakan, pihak yang mewakili korban telah membuat laporan dugaan kekerasan seksual secara verbal dan nonverbal. Rifky mengaku menerima laporan tersebut langsung dari korban yang merasa telah dilecehkan GA.


''Sebelumnya kami sudah bertemu satgas soal ini, baru pada hari ini (kemarin, red) kami membuat laporan resmi ke Satgas PPKS Unri,'' sebut Rifky.

Sebelum laporan resmi itu masuk, isu dugaan kekerasan seksual telah lebih dulu mencuat lewat postingan di akun Instagram @komahi_ur, yang merupakan akun resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unri. Postingan itu berisi pernyataan sikap adanya kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi di kampus negeri tertua di Riau tersebut.

Kemudian akun Instagram resmi BEM FISIP Unri kemudian pada malam ini menyusul melakukan unduhan yang sama.

"Sehubungan dengan laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh GA, selaku Gubernur Mahasiswa BEM FISIP Unri periode 2022/2023. Laporan tersebut telah masuk oleh korban yang melapor kepada Satgas PPKS Universitas Riau," demikian keterangan postingan yang menyertakan sketsa seorang perempuan tersebut.

Dalam dua postingan itu juga tertuang penegasan bahwa BEM FISIP Unri l berpihak kepada korban yang trauma hingga memastikan kasus dapat pendampingan hingga tuntas.

Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi membenarkan soal laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai aturan.

''Benar, baru tadi siang saya menerima laporan ini, yang dikirimkan oleh pendampingnya. Sebelumnya pendamping juga sudah bertemu dengan anggota Satgas yang dari mahasiswa,'' ungkapnya.

Sri menyebutkan, pihaknya akan bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut. Laporan itu menurutnya akan diproses mulai dari tahap awal sesuai aturan yang belum lama disahkan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim tersebut.

''Tidak serta merta ya. Intinya sesuai aturan kami akan telaah dulu, panggil para pihak dan seterusnya. Kami juga akan lapor pimpinan soal ini,'' ungkap Sri Endang.

Sementara itu, GA ketika dihubungi lewat sambungan telepon mengaku telah mengetahui soal laporan dugaan kekerasan seksual yang mengarah kepada dirinya. Namun GA masih enggan menanggapi soal laporan tersebut.

''Sampai sekarang saya tidak tahu siapa korbannya. Kapan dia merasa dilecehkan secara verbal dan nonverbal,'' ungkapnya singkat.

 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook