(RIAUPOS.CO) -- Kabupaten Siak bersama 11 kabupaten/kota se-Provinsi Riau menandatangani komitmen bersama untuk optimalisasi pengelolaan pelayanan pengaduan di Provinsi Riau. Disaksikan Wakil Gubernur Provinsi Riau Edy Natar Nasution, dan Siak merupakan salah satu yang mengapresiasi komitmen ini dapat terlaksana.
Bupati Siak Alfedri, dalam acara sosialisasi tentang optimalisasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Provinsi Riau yang digagas oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (21/5). Menyampaikan perihal optimalisasi pelayanan publik menjadi agenda utama pemerintah.
Karenanya bentuk pengelolaan pengaduan dan aspirasi dari masyarakat menjadi penting. “Demi terlaksananya program tersebut, hari ini (kemarin, red) Kabupaten Siak bersama 11 kabupaten lainnya menandatangani komitmen bersama mengenai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang disaksikan langsung Wagubri,” ujarnya.
Menurutnya, bentuk komitmen tersebut merupakan langkah untuk mengitegrasikan pengelolaan pelayanan publik, dari tiap-tiap daerah pada sistem SP4N melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Ombudsman RI.
“Dengan sistem ini masyarakat bisa turut memantau atau mengapresiasi kinerja pemerintah terutama dalam pelayanan publik melalui website lapor.go.id, sms ke nomor 1708,” jelas Alfedri.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan bahwa salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.
Sambungnya, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 76/2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
“Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” harapnya.(adv)