ACARA NGOPI PWI RIAU

Kemen LHK Proses 601 Kasus ke Pidana

Riau | Senin, 22 April 2019 - 14:29 WIB

Kemen LHK Proses 601 Kasus ke Pidana
Dirjen Penegakan Hukum LHK Dr Drs Rasio Ridho Sani saat menyampaikan pemaparannya tentang penegakan hukum di acara Ngopi PWI Riau, Senin (22/4/2019). (Fopin A Sinaga/Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Penegakan Hukum selama kurun waktu 2015-2019 melakukan proses terhadap 601 kasus baik lingkungan hidup maupun kehutanan. Selain ajuan pidana, Kementrian LHK juga melakukan penindakan sanksi administratif sebanyak 618 kasus dan gugatan perdata sebanyak 21 kasus dengan nilai 19,4 triliun.

’’Untuk gugatan, sebanyak 10 sudah inkrah dan 3 di antaranya berada di Riau. Yakni PT MPL, PT JJP dan PT NSP yang merupakan kasus kebakaran lahan. Untuk MPL bulan ini rencana akan dieksekusi dengan nilai Rp16,1 triliun. Kami sebenarnya berharap bahwa proses hukum ini merupakan langkah terakhir dalam penyelamatan lingkungan. Pemerintah bukan ingin memenjarakan atau misalnya membuat sebuah perusahaan tutup. Tapi ini menjadi langkah terakhir dalam ketegasan menjaga, merawat dan melestarikan lingkungan,’’ ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK Dr Drs Rasio Ridho Sani MCom MPM saat kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Senin (22/4/2019).

Baca Juga :Dorong Percepatan Perhutanan Sosial, Pemerintah Pusat dan Daerah Bisa Kolaborasi

Pria yang akrab disapa Roy itu tampil bersama pembicara lainnya, Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Prof Bambang Hero Saharjo. Ngobrol pintar merupakan program yang diadakan PWI Riau untuk membahas berbagai hal dengan para narasumber yang berkompeten. Kali ini bekerja sama dengan Kemen LHK yang mengambil tema tentang penegakan hukum.

Roy menjelaskan, direktorat yang dipimpinnya merupakan direktorat baru yang dibentuk sejak pemerintahan kabinet kerja untuk makin meningkatkan ketegasan pemerintah dalam penindakan kejahatan lingkungan. Berbagai langkah sudah dilakukan mulai dari pengawasan, pembinaan hingga langkah hukum.

Dijelaskannya, kejahatan lingkungan bisa dilakukan secara perorangan, korporasi atau perusahaan baik swasta maupun BUMN, politisi, oknum aparat  hingga yang berupa transnasional.

’’Transnasional ini melibatkan pihak-pihak dari negara lain seperti dari Taiwan, Belanda dan lain sebagainya,’’ kata Roy.

Saat sesi tanya jawab, banyak peserta yang menanyakan persoalan-persoalan lingkungan yang ada di Riau. Peserta juga memberikan masukan-masukan informasi untuk ditindaklanjuti Kementerian LHK. Dari Ngopi PWI Riau itu Roy menangkap kesan bahwa sesungguhnya persoalan lingkungan hidup itu ada di daerah-daerah, bukan di Jakarta saja.

’’Jadi apa yang dilakukan PWI Riau ini mudah-mudahan dapat dilakukan juga di PWI provinsi lain karena sesungguhnya persoalan lingkungan itu adanya di daerah. Misalnya Riau, Papua, Sumatera Utara, NTT dan lain sebagainya,’’ ujarnya.

Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Prof Bambang Hero Saharjo merupakan sosok yang sering hadir sebagai saksi ahli di pengadilan. Dalam menyampaikan kesaksian, kata Bambang tidak jarang mendapatkan tantangan yang tidak mengenakkan seperti bersitegang di pengadilan, hingga ancaman digugat oleh pihak yang berperkara.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook