SEDANG JAGA ANAK SAKIT SAAT OTT KPK

Istri Tua M Adil Sebut Nengsih Kerap Datang ke Rumah Dinas

Riau | Jumat, 21 Juli 2023 - 18:06 WIB

Istri Tua M Adil Sebut Nengsih Kerap Datang ke Rumah Dinas
Fitria Nengsih, terdakwa perkara suap Bupati Kepulauan Meranti M Adil, hadir secara virtual pada sidang lanjutan, Jumat (21/7/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Istri tua Bupati Kepulauan Meranti M Adil, Rinarni, hadir sebagai saksi pada sidang suap Rp750 juta, dengan terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (21/7/2023).

Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mardison SH MH dengan Hakim Anggota Yosi Astuti SH dan Adrian HB Hutagalung itu, Rinarni ditanya seputar OTT Adil. Saksi juga ditanya terkait aktivitas terdakwa, yang merupakan istri siri suaminya.


Rinarni mengungkapkan dirinya kerap melihat terdakwa datang ke Rumah Dinas Bupati Meranti di Jalan Dorak No 1, Selatpanjang. Terdakwa menurut saksi mulai kerap datang ke rumah dinas itu beberapa bulan setelah Adil dilantik sebagai bupati.

"Terdakwa rutin datang ke rumah dinas. Mungkin karena orang dinas, masalah apa saya nggak tau dan tidak ikut campur," kata Rinarni.

Hakim Yosi kemudian menanyakan kepada Rinarni apakah pernah mempertanyakan siapa terdakwa kepada suaminya itu. Rinarni menjawab pernah.

"Pernah saya tanyakan ke suami. Bapak (Adil, red) ngomong kalau itu orang yang urus perjalanan umroh, karena dia punya travel," jawab Rinarni, yang mengaku tidak pernah berbincang dengan terdakwa saat datang ke rumah dinas.

Rinarni juga bersaksi pernah melihat terdakwa dan suaminya hanya berdua di Ruang Kerja Bupati di rumah dinas itu pada malam hari. Itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB malam, namun mengaku tidak mengetahui apa yang dibahas keduanya di dalam.

"Pada saat Ibu masuk ke rumah dinas itu, Ibu melihat siapa di ruang kerja Bupati itu?," tanya Hakim Adrian kemudian giliran bertanya

"Cuma beliau. Pak Adil dan terdakwa," kata Rinarni saat Hakim Adrian meminta penjelasan kata "beliau" pada jawaban pertama pernyataan saksi.

Untuk meyakinkan jawaban saksi itu, hakim kemudian memintanya melihat wajah Fitria Nengsih ke layar monitor yang dipampang di dalam ruang sidang.

"Coba lihat di kamera, apakah benar itu orangnya?" pinta hakim kepada Nengsih yang hadir secara virtual dan kepada saksi supaya melihat dengan jelas.

'"Benar yang Mulia," jawab Rinarni singkat setelah melihat perempuan behijab itu di layar.

Selain itu Rinarni juga mengaku tidak pernah diajak suaminya saat melakukan perjalanan dinas keluar kota. Selanjutnya, Hakim Ketua Mardison menanyakan keberadaannya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap suaminya.

"Saya tidak ada. Karena saya ada di Bandung, anak lagi dioperasi," terangnya sambil menerangkan dirinya tidak berada di rumah dinas karena sedang menjaga anaknya yang sedang sakit di Bandung, Jawa Barat.

Kemudian hakim mempersilahkan terdakwa menanggapi keterangan saksi. Nengsih melayangkan bantahannya dengan menyebutkan tidak pernah datang sendirian ke rumah dinas menemui Bupati Adil.

"Saya datang berdua bersama pegawai lain, bukan sendirian. Saya datang sekitar pukul 7 malam dan bukan jam 9 malam," bantahnya.

Hanya saja, ketika Hakim Mardison  menegaskan pertanyaanya ke Nengsih, apakah saat di ruang kerja itu hanya mereka dua saja. Nengsih justru membenarkannya.

"Ya, sudah. Saksikan hanya menjelaskan di dalam ruang kerja itukan terdakwa dan Bupati," timpal hakim senior ini yang kemudian disetujui terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang Kamis (20/7/2023), Adil secara terang-terangan menyebutkan bahwa Nengsih adalah istrinya. Terdakwa dinikahinya sejak tahun 2021 lalu, sebuah fakta yang belum diketahui istri tuanya.

Dalam perkara ini, Nengsih didakwa memberikan suap kepada Bupati Adil sebesar Rp750 juta. Uang itu sebagai fee kegiatan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk 250 orang.

Adil didakwa menerima fee dari Fitria Rp3 juta dari setiap orang yang berangkat. Fee diberikan karena Adil menunjuk PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai pelaksana kegiatan, di mana terdakwa merupakan Kepala Cabang (Kacab) perusahaan tour dan travel tersebut untuk Kepulauan Meranti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Fitria Nengsih dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook