(RIAUPOS.CO) -- Aktivitas pertambangan galian C yang tidak berizin selain hilang-nya pendapatan asli daerah juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Terkait hal tersebut, Bupati Siak Alfedri MSi meminta pihak terkait atau kecamatan untuk turun ke lokasi menghentikan galian C yang tidak ada izin jika ditemukan berada di wilayahnya.
“Galian C sampai saat ini di Siak belum ada izin. Kami meminta kepada pihak kecamatan untuk turun ke lapangan yang ada galian C,” ujar Alfedri.
Alfedri mengatakan, galian C sekarang namanya diganti menjadi pertambangan bukan logam dan mineral. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 izin wewenang galian C kepada Pemprov Riau.
Pemkab Siak sebut Alfedri, sudah berapa kali menyurati Pemprov agar mengeluarkan izin pertambangan ke kabupaten. Karena terbentur RTRW Kabupaten Siak maka izin pertambangan galian C tidak di keluar.
Sementara Sekrektaris BKD Siak Muzamil menegaskan, untuk pertambangan galian C yang ada di Kabupaten Siak belum ada satupun perusahaan yang mengajukan pengurusan izin.
Dikatakannya, karena izin tidak ada, tentunya PAD dari pertambangan tersebut tidak ada masuk ke kas daerah. “Sampai sekarang PAD dari galian C belum ada masuk ke Siak, karena belum ada galian C yang memiliki izin,” jelasnya.
Sementara itu sejumlah lokasi seperti di Kecamatan Tualang dan Dayun aktivitas galian C masih terus berlangsung.
Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat, Herman mengatakan, Kecamatan Tualang yang wilayahnya ditemukan galian C berapa waktu lalu mengaku tidak pernah mengizinkan salah satu perusahaan galian C untuk landfill dan sempat memperhentikan aktivitas tersebut. “Saya bilang jika ada izin galian C silakan saja menggali,” katanya.(adv)