PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi beberapa waktu lalu. Dimana, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni NR dan AI yang merupakan orang suruhan dari pemilik lahan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada Riaupos.co mengatakan, api melahap 5 hektar lahan yang berada di wilayah Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Hingga Jumat (19/5/2023) kemaren, kondisi lahan sudah padam total.
"Sudah padam total. Luas lahan yang terbakar sekitar lima hektar. Keberhasilan itu berkat kerjasama antara Polres Rohil, dibantu TNI, BPBD, MPA dan instansi terkait lainnya. Upaya pemadaman berlangsung kurang lebih selama sepekan. Dimana yang pertama kami lakukan selain pemadaman adalah pembuatan sekat kanal agar api tidak menjalar," sebut Andrian, Sabtu (20/5/2023).
Selain upaya pemadaman, pihaknya juga turut melakukan upaya penyelidikan terkait terbakarnya lahan tersebut. Alhasil, dua pelaku yang merupakan ayah dan anak berhasil ditangkap. Keduanya merupakan suruhan dari pemilik lahan bernama H. Yang mana H menyurub kedua pelaku membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Keduanya disangkakan melakanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dan atau Pasal 78 Ayat (3) atau Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b dalam Pasal 36 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," pungkas AKBP Andrian.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : Eka G Putra