PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Telah terjadi kecelakaan ganda yang melibatkan kendaraan jenis Minibus Golongan I dengan plat nomor kendaraan BM 1314 ZG dan kendaraan Golongan II dengan plat nomor kendraan BM 9108 RU di KM 64 Jalur B, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Lakalantas pascalebaran ini menyebabkan 2 korban meninggal yang terjadi Kamis (20/5/2021) pagi.
Hal ini dibenarkan Branch Manager Tol Permai PT Hutama Karya Indrayana kepada Riaupos.co. Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan jenis minibus melaju dari arah Dumai menuju Pekanbaru dengan kecepatan tinggi yang kemudian menabrak bagian belakang jenis truck sebelah kanan yang berada di lajur lambat pada lokasi kejadian. Posisi akhir kendaraan minibus melintang di lajur cepat.
“2 meninggal. Kami turut berbelasungkawa,” kata Indrayana.
Lebih lanjut, dijelaskannya dalam kecelakaan ini, terdapat 8 (delapan) orang korban di antaranya 2 (dua) orang meninggal dunia, 5 (lima) orang mengalami luka berat dan 1 (satu) orang mengalami luka ringan. Seluruh korban tersebut telah dibawa ke RS Permata Hati Duri.
Kecelakaan ini diakuinya telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Ruas Tol Pekanbaru – Dumai dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat.
“Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu Setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,” pungkasnya.
Editor: Eka G Putra