Bupati Imbau Lapor SPT Melalui e-filing

Riau | Rabu, 20 Maret 2019 - 16:30 WIB

Bupati Imbau Lapor SPT Melalui e-filing
FOTO BERSAMA: Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi foto bersama dengan Forkopimda saat acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di Kantor KP2KP, Telukkuantan, Selasa (19/3/2019).

KUANTANSINGINGI (RIAUPOS.CO) - Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat 31 Maret 2019. Hal itu disampaikannya saat acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Melalui e-Filing di KP2KP Telukkuantan, Selasa (19/3).

“Saya mengimbau juga kepada ASN yang berada di lingkungan Pemkab Kuansing supaya taat pajak. Dengan adanya e-filing ini, tentu akan mempermudah wajib pajak melaporkan pajaknya. Ini untuk kepentingan bersama. Dengan pembayaran pajak yang kita lakukan, nanti akan kita rasakan meningkatnya kemajuan di bidang pembangunan,” ujar Mursini.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Oleh karena itu, lanjut Mursini, pihaknya mendorong para pemangku kepentingan untuk selalu mengingatkan kepada wajib pajak melaporkan pajak mereka. Sebab tujuan negara melakukan pemungutan terhadap pajak adalah, meningkatkan kemajuan pada sektor pembangunan. Sekaligus memasyarakatkan pelaporan SPT melalui e-filing.

“Melalui pekan panutan SPT tahunanan ini, kami meyakini akan mendorong peningkatan kepatuhan para wajib pajak setiap tahunnya. Sehingga persentase pembayaran pajak tahun 2019 ini bisa lebih meningkat,” kata Mursini.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat, Surjo Adjie Pranoto saat menyampaikan pidatonya,  persentase pemungutan dari pajak, terutama di Kuansing, Inhu dan Inhil cenderung naik turun. “Tapi kami berjanji kepada negara dan tiga kabupaten ini untuk bisa mencapai target yang sudah ditetapkan,” kata Surjo.

Surjo menambahkan, target yang diberikan pemerintah kepada Ditjen Pajak sebesar 75 persen dari APBN. “Ini yang selalu membuat kami bekerja keras. Dengan bantuan bapak-bapak yang hadir, tentu akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebelum 31 Maret mendatang,” harap Surjo.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Telukkuantan, Catur Tenang Manis Soeryanto. Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh undangan yang hadir. Dengan kehadiran Forkopimda, pihaknya berharap wajib pajak akan lebih meningkatkan kepatuhannya.

“Dengan penyampaian SPT PPh orang pribadi di Kuansing ini, kami berharap bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Seperti yang disampaikan Pak Adji tadi, bahwa saat ini baru 60 persen, muda-mudahan pada 31 Maret nanti bisa mencapai 90 persen. Dengan e-filing, wajib pajak bisa lapor secara elektronik atau online melalui Hp. Cukup masuk ke akun DJP online, sehingga tidak perlu formulir lagi,” harap Catur.

Dalam acara tersebut, selain bupati, nampak hadir Kajari Kuansing Hari Wibowo SH MH, Sekda Kuansing Dr Dianto Mampanini SE MT, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Reza Himawan Pratama SH MHum, Wakil Ketua I DRPD Kuansing Sardiyono AMd, perwakilan dari Polres Kuansing, TNI, BNN, perbankan, beberapa Kadis di Pemkab Kuansing dan para undangan lain.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook