Tegakkan Perda, Instansi Terkait Harus Bersinergi

Riau | Sabtu, 19 Mei 2018 - 11:57 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO ) - Dalam rangka melakukan penegakan peraturan daerah (perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Perizinan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Inhil serta dinas terkait lainya diminta untuk dapat saling bersinergi.

Baca Juga :Salah Masuk Mobil saat Liburan

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir (Inhil) HM Yusuf Said. Jika pihak-pihak tersebut mampu meningkatkan kerja sama, maka bukan tak mungkin proses penegakan Perda akan semakin baik dan lancar.

‘’Kita sangat mengharapkan peran stakeholder terkait, baik itu dalam penegakan perda maupun peningkatan pendapat asli daerah,” tegas Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said, baru-baru ini.

Saat disinggung mengenai peran Linmas, disampaikan Yusuf Said, Linmas pada prinsipnya tidak menerima gaji, kecuali mereka diberikan tugas baru. Di sana mereka aka mendapat honor sesuai beban kerjanya masing-masing.

Untuk Linmas di tingkat desa, pimpinannya langsung kepala desa (kades). Maksudnya, kepala satuan (Kasat) Linmas dijabat langsung oleh kepala desa (kades) masing-masing. Segala perintah dan tugas dapat diberikan oleh kepala desa.

Keberadaan anggota Linmas sifatnya suka rela. Salah satu tugasnya, membantu desa jika terjadi musibah maupun bencana. Melalui kegiatan itulah nantinya Linmas mendapatkan honorarium sebagai imbalan.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook