PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Asisten III resmi melantik Warsito sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2021-2024, Senin (17/4). Warsito dilantik berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 471/III/2023 tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024.
Dalam SK tersebut juga berisi pemberhentian dengan hormat Robert Satria sebagai anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024.
Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh jajaran KPID Provinsi Riau untuk dapat bekerja dengan sungguh-sungguh guna meningkatkan kewenangan dan pengawasan yang tegas.
“Serta dengan tulus dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun juga,” ujarnya. Sementara itu Ketua KPID Provinsi Riau, Falzan Surahman melaporkan saat ini pihaknya tengah disibukkan oleh beberapa pengawasan kegiatan.
“Saat ini banyak hal yang dihadapi. Karena ada pengawasan obat-obatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan kita ada kerja sama, juga sebagai gugus tugas Pemilu,” terangnya.
Oleh sebab itu, Falzan berharap kepada Komisi KPID yang baru saja dilantik agar dapat bekerja sama dan berperan serta untuk meningkatkan kinerja KPID Provinsi Riau.
“Untuk itu kami mengharapkan komisioner baru dapat membantu kinerja KPID, yang mana salah satu tugas KPID ialah bagaimana memperkukuh integrasi nasional melalui media penyiaran ini dan menjaga kelestarian adat dan budaya dan agama,” tuturnya.(sol)