ROKAN HILIR

Direvisi, UMK Rohil Rp2.129.650

Riau | Selasa, 19 Januari 2016 - 11:35 WIB

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir 2016 mencapai Rp2.129.650 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau dengan nomor KPTS. 15/I/2016 tertanggal 7 Januari 2016.

Rohil merupakan satu diantara 11 kabupaten/kota di Riau yang telah mendapatkan kepastian mengenai nominal UMK yang segera diberlakukan di daerah masing-masing. Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, UMK Rohil terkecil, masih dibawah Kampar dengan nilai Rp2.138.570 dan yang tertinggi Bengkalis yakni Rp2.480.875.

Kendati begitu besaran UMK Rohil mengalami kenaikan secara signifikan, mengingat adanya revisi yang mesti dilakukan mengacu PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Faktor yang harus diperhatikan menyangkut inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional terkini.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil HM Arsyad melalui Kepala bidang Industrial Juni Rahmad, Senin (18/1) di Bagansiapiapi mengatakan sebelumnya Rohil melalui disnaker rekomendasikan kepada gubernur Riau untuk dapat diterbitkan SK penetapan UMK Rohil tahun 2016 dan setelah revisi akhirnya besaran UMK Rohil mencapai Rp2.129.650.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook