Jumlah tersebut ternyata mengalami kenaikan 11,5 persen dari besaran UMK yang diajukan sebelum revisi. Disnaker menyambut baik dengan keluarnya SK tentang UMK se-propinsi Riau yang telah ditetapkan gubernur, dan berlaku terhitung 1 Januari 2016.
Dalam SK itu terang Juni diputuskan ketentuan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. “UMK yang dimaksud hanya diberlakukan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di kabupaten/kota masing-masing yang mempunya masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Juni.
Pihaknya gencarkan sosialisasi terkait dengan UMK agar bisa dipahami dan dijalankan oleh perusahaan. Meskipun bersifat mengikat namun Disnakertrans Rohil menyatakan tak bisa memaksa perusahaan untuk membayar dengan acuan besaran UMK tersebut karena dikhawatirkan membuat perusahaan melakukan PHK massal.
Disnaker akan melihat keadaan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor apakah layak untuk menjalankan pengupahan mengacu pada UMK.
“Saat ini terdapat sekitar 100 perusahaan yang ada di Rohil baik level kecil, menengah termasuk juga bidang perhotelan,” pungkasnya.(adv/b)