PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Riau bersama beberapa stakeholder berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan 117 Kg narkotika jenis sabu dan 1.000 butir pil ekstasi. Hal itu diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (17/9).
Disampaikan Agung, keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama antara Bea Cukai serta Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwail) Riau. Ketiga instansi negara tersebut telah memulai penyelidikan sejak Rabu (18/8) hingga Senin (13/9). “Kami ungkap peredaran narkoba yang dilakukan 7 jaringan yang beraksi di wilayah Riau," kata Agung.
Dilanjutkan dia, pengungkapan pertama yang dilakukan pada Rabu (18/8), berhasil menggulung kelompok jaringan Malaysia-Bengkalis dan Pekanbaru. Dari jaringan ini diamankan barang bukti 3 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi, ditangkap di Pekanbaru.
“Kami gerebek di pangkalan travel yang akan dikirim ke wilayah Lampung. Ini dikendalikan oleh saudara AH yang kami tangkap di Ciamis. Dia mengendalikan narkoba masuk dan didistribusikan melalui tersangka NS yang kami tangkap di Pekanbaru," paparnya. Adapun jaringan yang mengendalikan ini, melalui kurir yang dikendalikan seseorang dari Malaysia. Hasil penjualan nantinya diterima AH dan hasilnya akan diserahkan kepada pelaku dari negeri jiran tersebut.
Adapun tangkapan kedua pada Kamis (26/8) sebanyak 2 kg sabu yang rencananya dikirim ke Jambi juga merupakan barang yang berasal dari Malaysia. “Kedua kami tangkap tersangka berinisial ES dan barang bukti 2 kilogram sabu. Dia bekerja sama dengan saudara HT yang akan membawa sabu ini ke Jambi, namun berhasil kami sergap saat di Pekanbaru. Jaringan ini dikendalikan oleh saudara LP yang ada di Malaysia," lanjutnya.