BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan memusnahkan logistik bekas pemilu. Pemusnahan dilakukan seiring dengan melakukan pelelangan pada, Selasa (24/4) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Rohil Supriyanto, menyebutkan pemusnahan perlengkapan logistik eks pemilu dilakukan dengan melakukan pelelangan di Kantor KPKNL Dumai. Adapun perlengkapan logistik eks pemilu yang di lelang berupa surat suara pilkada Rohil tahun 2015, kotak dan bilik suara alumunium, serta bilik suara kardus.
“Sementara tahapan pengumuman lelang di mulai dari, Selasa (17/4) sampai dengan Senin (23/4),” kata Supriyanto, Selasa kepada Riau Pos.
Guna tertib andministrasi lanjutnya, dikarena logistik eks pemilu ini merupakan dokumen dan barang milik negara, maka pelaksanaan pelelangannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah serta Peraturan Menteri keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.(fad)