Libur sekolah Mulai 20 Desember

Riau | Jumat, 17 Desember 2021 - 12:13 WIB

Libur sekolah Mulai 20 Desember
Murid SD di Desa Lubuk Ambacang, Hulu Kuantan, Kuansing terlihat ceria saat pulang sekolah, beberapa waktu lalu. Pemerintah mengembalikan libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan. (MARDIAS CHAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sempat diundur menjadi awal Januari 2022, libur anak sekolah di Pekanbaru dikembalikan sesuai kalender pendidikan yakni mulai 20 Desember hingga akhir tahun. Ini sesuai surat pemberitahuan yang diterima dari pusat.

Perubahan jadwal libur sekolah ini mengacu pada surat edaran dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI. Salah satu poin perubahan kebijakan yakni, jadwal pendidikan di daerah mengikuti kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.


Jadi kalau mengikuti kalender pendidikan, anak-anak libur mulai pekan depan," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Kamis (16/12).

Dirinya menjelaskan, untuk jadwal proses pemberian rapor hasil pembelajaran selama semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 berlangsung pada, Sabtu (18/12). Para peserta didik nantinya libur hingga 31 Desember 2021. Para peserta didik nantinya juga bisa menjalani libur Natal dan Tahun Baru. Mereka pun memulai pembelajaran semester genap pada 3 Januari 2022 mendatang.

Ismardi juga mengingatkan agar pihak sekolah memperketat protokol kesehatan mencegah Covid-19. Ia tidak ingin nantinya kembali muncul klaster baru di sekolah. Maka prokes harus berjalan dengan ketat. Selain tim pengawas dari dinas pendidikan, ada juga dari pihak sekolah,” jelasnya.

Dalam satu kelas setiap kali pertemuan, ada dua guru yang bertugas. Mereka juga mengawasi peserta didik agar tetap menjalankan prokes.

Disdik Riau Terbitkan Surat Pemberitahuan 

Sementara itu Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menerbitkan surat pemberitahuan terkait penyerahan rapor dan libur semester ganjil, serta masuk sekolah semester genap tahun ajaran 2021/2022 bagi siswa SMA/SMK sederajat di Riau. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Riau Dr Yusri mengatakan, surat pemberitahuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan SE itu, maka pemerintah daerah sesuai kewenangan setiap tahun menetapkan kalender pendidikan, yang memuat permulaan tahun ajaran dan waktu,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk penyerahan rapor hasil pembelajaran semester ganjil akan dimulai pada 23 Desember 2021. Sedangkan untuk libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 24-31 Desember 2021.

Kemudian untuk hari efektif masuk sekolah pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 3 Januari 2022," ujarnya. 

Dengan sudah ada pemberitahuan tersebut, pihaknya meminta satuan pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat di Provinsi Riau agar melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022, sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 sesuai yang telah ditetapkan. Kami harap pendidik, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan yang ditetapkan. Kemudian kami minta satuan pendidikan untuk memaksimalkan vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik," sebutnya.(ali/sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook