SIAK (RIAUPOS.CO) - Kasus pembakaran di ruangan diorama patung Istana Siak pada 8 Januari 2018 lalu telah memasuki tahap II, terhitung Selasa (16/10) atau dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka, TSA alias Faisal (42) yang merupakan seorang pekerja honorer di Kantor Bapenda Provinsi Riau tersebut bakal disidang dengan terlebih dahulu diperiksa kesehatan.
Menurut informasi Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK menjelaskan, kasus pembakaran Istana Siak tepatnya di ruangan patung tersebut sudah tuntas penyelidikan. Sehingga kasus telah masuk tahap II dan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Siak.
‘’Terhitung hari ini kasus pembakaran Istana Siak telah memasuki tahap II,” ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku semula dilakukan penahanan di Rutan Polres Siak. Setelah memasuki tahap II, pelaku dan barang bukti serta bukti hasil penyelidikan pelaku diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Siak. Jelang pelimpahan tersangka dan barang bukti, Mapolres Siak juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan pelaku.
‘’Pemeriksaan kesehatan juga sudah dilakukan terhadap tersangka,” sambungnya.
Surat Kejaksaan Negeri Siak Nomor : B-2048 / N.4.14.8 / Euh.1/10/2018, tanggal 10 Oktober 2018. Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Tengku Said Abdullah Als Faisal Bin Tengku Khaidir telah Lengkap (P-21).
Kemudian surat permintaan pemeriksaan Kesehatan tersangka kepada Kepala Puskesmas Dayun, tangal 15 Oktober 2018. Surat Perintah Pengeluaran tahanan Nomor : SP.Han / 02 / X / 2018 / Reskrim, 15 OKtober 2018. Serta Surat Mengirimkan tersangka dan barang bukti yang berinisial TSA alias Faisa Nomor : B / 2900 / X / Res1.13 / 2018 / sat Reskrim, 15 Oktober 2018.(egp)