TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - TIM Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing bersama tim Polda Riau dan dibantu oleh anggota Polda Lampung berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunuai, Kabupaten Lampung Tengah, ProvisinLampung, Ahad (15/7).
Penangkapan dua tersangka masing-masing berinisial TA (38) dan DP (29) berawal saat laporan korban bernama Haloman Sihotang kepolisi pada 9 Juni 2018 yang lalu. Dalam laporan tersebut, korban menggunakan jasa taksi minibus online dengan nomor polisi BM 1299 Jr dari Pekanbaru hendak menuju Lubuk Jambi, Kabupaten Kuansing.
Sesampai di Kecamatan Kuantan Mudik, korban dibawa ke salah satu tempat di Desa Koto Cengar. Melihat kondisi jalan yang sepi, kedua pelaku langsung menodongkan pisau sambil mengikat korban. Setelah itu pelaku mengambil barang-barang korban lalu membuang korban ke parit.
Dari laporan itu, tim gabungan yang terdiri Polres Kuansing, Brimob dan Polda Riau menuju Lampung untuk berkoordinasi. Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim gabungan langsung menangkap kedua pelaku.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK saat dihubungi wartawan Senin (16/7) membenarkan kejadian tersebut. Menurut Fibri Karpiananto, kedua pelaku saat ini sudah di Mapolres Kuansing untuk dimintai keterangan.
“Iya. Kami sudah mengamankan tersangka. Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp120 juta. Saat ini kami juga mendalami barang bukti satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan,” ujar Fibri Karpiananto.(cr6)
Laporan ABU KASIM, Telukkuantan