Aduan THR Capai 938 Kasus, 17 di Riau

Riau | Senin, 17 April 2023 - 11:11 WIB

Aduan THR Capai 938 Kasus, 17 di Riau
Imron Rosyadi (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jumlah aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan masih tinggi. Tahun ini, aduan masih mencapai angka 938 kasus, 17 di antaranya masuk ke dinas ketenagakerjaan (disnaker) Riau. Yang disayangkan, dari 938 kasus, baru 23 aduan yang diproses atau ditindaklanjuti. Padahal, enam hari lagi sudah Idulfitri.

Data tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi posko THR mulai 28 Maret hingga 15 April 2023 yang mencakup 669 perusahaan. Sementara, untuk layanan konsultasi mencapai 1.050 layanan dengan rentang 28 Maret-14 April 2023 di 34 provinsi.


Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, dari 17 laporan yang masuk tersebut, tercatat ada 12 perusahaan di Riau dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR.

“Sampai saat ini sudah 17 laporan yang masuk ke Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023,” kata Imron, Ahad (16/4).

Lebih lanjut dikatakannya, dari sebanyak 17 laporan tersebut, empat laporan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. “Sedangkan 11 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online dan dua laporan tatap muka,” jelasnya.

Setelah mendapatkan pengaduan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutiagar perusahaan dapat membayar hak pekerja. “Kami berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke posko THR provinsi maupun kabupaten/kota,” sebutnya.

Lebih lanjut Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan. “Kami siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut,” sebutnya.

“Ketika ada pengaduan kami langsung hubungi dulu pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja. Jika tidak ditindaklanjuti, baru kami buat panggilan. Kalau juga tak dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan,” sambungnya.

Adapun lima petugas posko THR Keagamaan Disnakertrans Riau tahun 2023 yang dapat dihubungi yakni Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).

Ketika ada pengaduan, Imron mengatakan, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. “Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka kami langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi,” ucapnya.

Namun, kata imron, jika hak pekerja tidak dipenuhi, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan.

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, masih tingginya angka pelanggaran pembayaran THR ini lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) tak belajar dari tahun lalu. Padahal, urusan THR ini kerap terjadi tiap tahun.

”Ini menunjukkan seolah pemerintah tidak pernah melakukan upaya preventif atas pelanggaran THR yang terjadi tiap tahun. Hanya pasif menerima aduan lewat posko,” ujarnya, Ahad (16/4).

Harusnya, kata dia, pemerintah sudah membaca data pelanggaran THR tahun lalu. Dengan begitu, sejak H-30 sudah ada action yang dilakukan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pelanggaran sebelumnya. ”Jadi ada preventif. Ada peringatan ke mereka yang sebelumnya melakukan pelanggaran. Ada warning untuk mereka supaya bayar sesuai ketentuan,” tegasnya.  

Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada terus bertambahnya kasus serupa. Karena, ada pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah. ”Ini bentuk rendahnya kualitas penanganan kasus THR oleh Pemerintah,” sambungny a.

Timboel meyakini, dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, juga melakukan pelanggaran THR tahun sebelumnya dan atau tahun-tahun sebelumnya.

Terkait tindaklanjut aduan, menurut dia, hal ini menunjukkan rendahnya kualitas penanganan pengaduan yang dilakukan pemerintah. Dalam rentang waktu sekitar 18 hari, pemerintah hanya mampu menindaklanjuti 23 kasus THR yang dilaporkan.

”Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjuti. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan,” keluhnya.

Mengingat waktu jelang Idulfitri yang kian sempit, Timboel pun pesimis seluruh aduan bisa ditindaklanjuti sesuai harapan. Kalaupun bakal dibayarkan, kemungkinan usai Idulfitri. ”Dan nilai artinya akan berbeda antara sebelum dan sesudah Idulfitri,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, pihaknya telah mengimbau dan mengingatkan komitmen para pengusaha terhadap kewajiban pembayaran THR tahun ini.

Dia pun memastikan, aduan-aduan yang masuk akan ditindaklanjuti. ”Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.

Kemenaker juga tak akan segan memberikan sanksi pada perusahaan-perusahaan yang melanggar. Mulai dari peniadaan layanan publik hingga pencabutan izin.(sol/mia/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook