PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tunjangan hari raya (THR) buat ASN, TNI, dan Polri sudah ditransfer, Selasa (11/4). Tercatat, uang senilai Rp424 miliar untuk 84.121 pegawai di Provinsi Riau sudah dikirim ke rekening masing-masing. Informasi ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Riau Ismed Saputra.
Secara rinci, terkait pencairan THR terjadwal dilaksanakan mulai H-10 Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Untuk wilayah Riau, hingga Selasa (11/4) telah disalurkan sebesar Rp124,08 miliar kepada 31.690 pegawai lingkup satuan kerja kementerian negara/lembaga. Sedangkan untuk lingkup pemerintah daerah sudah mulai disalurkan sebesar Rp300,89 miliar kepada 52.431 pegawai terhitung 4 April 2023.
Pada periode sebelumnya, tahun 2022 untuk wilayah Riau disalurkan THR sebesar Rp158,74 miliar kepada 41.528 pegawai lingkup satker kementerian negara/lembaga serta Rp464,72 miliar kepada 83.377 pegawai lingkup pemerintah daerah.
Kepala Kanwil DJPb Riau Ismed Saputra menjelaskan, sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus mendukung momentum pemulihan ekonomi pascapandemi dan bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan sekaligus menjelang Idulfitri 1444 Hijriah, pemerintah telah menetapkan PP nomor 15 tahun 2023 mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara termasuk TNI dan Polri.
“THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan (untuk pemda) atau 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan proesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan),” beber Ismed Saputra.
Pemberian THR tahun ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan yang diberikan sebagai upaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023. Posko ini dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Kota Pekanbaru sejak 4 April 2023 lalu.
“Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023 sudah kami buka di kantor Disnakertrans Riau. Sampai saat ini sudah ada tiga pekerja yang menyampaikan pengaduan terkait THR,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Selasa (11/4).
Lebih lanjut dikatakannya, dari ketiga pengaduan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.
“Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke posko THR provinsi maupun di kabupaten/kota,” sebutnya.
Lebih lanjut Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.
“Kami siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut,” sebutnya.
“Ketika ada pengaduan kami langsung hubungi dulu pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja. Jika tidak ditindaklanjuti, baru kami buat panggilan. Kalau juga tak dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan,” sambungnya.
Adapun lima petugas posko THR Keagamaan Disnakertrans Riau tahun 2023 yang dapat dihubungi yakni Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).
Sementara itu, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni tahun 2021 dan tahun 2022. Disnakertrans Riau menerima sebanyak 32 laporan pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan pihak perusahaan kepada karyawan.
Untuk laporan THR pada tahun 2021 pihaknya menerima sebanyak 15 laporan. Kemudian tahun 2022 naik menjadi 17 laporan.
“Jika dilihat pada dua tahun belakangan, tren laporan pengaduan THR mengalami kenaikan. Di mana pada tahun 2021, pihaknya menerima 15 pengaduan THR, sedangkan pada tahun 2022 ada 17 pengaduan,” katanya.
Terhadap pengaduan atau laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan proses yakni langsung mengklarifikasikan kepada pihak perusahaan kenapa tidak membayarkan hak karyawan tersebut. “Alhamdulillah semua pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan hak karyawan sudah dibayarkan pihak perusahaan,” ujarnya.(sol)