Bupati Jelaskan Fungsi TP4D

Riau | Kamis, 17 Januari 2019 - 13:30 WIB

INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO) - BUPATI Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menjelaskan, dua fungsi strategis dari keberadaan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Inhil. Yakni, berperan memberikan penerangan hukum terkait materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pekerjaan, pengawasan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Kemudian, sebagai sarana melakukan diskusi atau pembahasan bersama untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Demikian disampaikan Bupati Inhil HM Wardan dalam kegiatan Sosialisasi TP4D, Pengelolaan keuangan desa, di Tembilahan, Selasa (15/1).

Selain narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Susilo,  acara tersebut juga menghadirkan mantan Wakil Ketua KPK Republik Indonesia (RI) periode 2007-2011 Moch Jasin Mashuri.
Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Sedangkan dari pemerintahan, Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, H Said Syarifuddin, unsur Forkopimda Inhil, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said dan sejumlah pejabat lain. 

Selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, keberadaan TP4D juga dijadikan sebagai sarana strategis untuk menguatkan silaturahmi, koordinasi dan sinergitas antara Pemkab dan Kejari Inhil.

Hal itu tentu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7/ 2015, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan.

Sementara Kajari Inhil, Susilo mengapresiasi fokus Pemkab Inhil dalam membangun perekonomian kawasan perdesaan melalui alokasi dana desa (ADD) yang terintegrasi dengan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) plus. 

“Bagaimana ketaatan hukum dari para Kepala Desa beserta jajarannya. Jangan sampai terlibat korupsi atau penyalahgunaan alokasi dana desa,” pesan Kajari.

Agar tidak terjadi kekeliruan hukum dalam realisasi ADD yang disebabkan oleh ketidakpahaman seorang kepala desa, pihak Kejaksaan Negeri Inhil telah membuka kesempatan untuk  berkonsultasi sebelum diambil kebijakan pembangunan di suatu desa.

“Kita selalu membuka pintu untuk memberikan masukan dan saran, supaya pelaksanaan pembangunan dapat tercapai dengan baik,” paparnya. 

Dalam kegiatan di atas, dilakukan juga penyerahan piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada narasumber, penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Inhil dengan DPMD tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Datun. 

Termasuk pula di dalamnya penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh perwakilan 3 desa, yaitu Desa Sungai Nyiur oleh H Palaloi, Desa Karya Tani oleh Anang Fahmi, Desa Simpang Kateman oleh Fahruzi.(adv) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook