Sita Rp1 Miliar dari Penjualan Sabu

Riau | Kamis, 16 Desember 2021 - 11:11 WIB

Sita Rp1 Miliar dari Penjualan Sabu
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kiri) menginterogasi dua tersangka saat ekspose pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Mapolda Riau, Rabu (15/12/2021). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Riau berhasil mengamankan dua orang dari jaringan bandar narkotika internasional. Tak tanggung-tanggung, Korps Bhayangkara juga turut mengamankan uang Rp1,076 miliar yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu. Hal itu terungkap dalam ekspose yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi, Rabu (15/12).

Diceritakan Kapolda, pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu tersangka berinisial SI dengan barang bukti 8,3 kg sabu di Kota Dumai. Dari penangkapan tersebut, polisi mengetahui bahwa sebetulnya jumlah narkotika milik SI ada sebanyak 30 kg. Namun sisanya 21,7 kg telah dijual di Provinsi Jambi.


"Dari penangkapan itu dilakukan pendalaman oleh Ditres Narkoba. Diketahui bahwa barang 30 kg sabu, yang disita 8,3 kg. Barang yang masuk dan diterima 30 kg, sisanya 21,7 kg sudah berhasil diperdagangkan di wilayah Jambi," ungkap Agung.

Masih dari penyelidikan polisi, pelaku SI merupakan jaringan bandar narkoba kelas internasional yang dikendalikan seseorang bernama Debus. Nama ini memang kerap berkaitan dengan beberapa tangkapan Polri yang berasal dari pengiriman Malaysia. Kembali ke penangkapan tadi, setelah diselidiki lebih jauh, diketahui sisa sabu-sabu sebanyak 21,7 kg telah dijual seseorang bernama KH. Di mana nama ini telah menjual seluruh sabu di wilayah Provinsi Jambi. Dari sini, Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan ke Jambi. Dan berhasil menangkap KH. Saat digeledah, bersama KH ditemukan uang tunai sebesar Rp1,076 miliar yang diduga kuat hasil penjualan narkoba.

"Kami melakukan penggeledahan terhadap saudara KH yang kami tangkap 24 November 2021 di rumahnya. Kami dapatkan uang sebanyak Rp1 miliar 76 juta," papar Agung.

Dari rangkaian penangkapan tersebut, diketahui uang tunai yang ditemukan di rumah KH rencananya digunakam untuk menyewa pengacara atas kasus hukum yang tengah menjerat adik Debus, bernama Ahm. Di mana Ahm sendiri telah ditangkap oleh polisi dan tengah menjalani proses hukum. Atas temuan tersebut, penyidik kemudian menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap KH.

Agung menegaskan, polisi tidak hanya menangkap pelaku narkoba sekelas kurir, pengedar, hingga bandar dengan berbagai modus, petugas juga meningkatkan untuk melakukan penerapan pencucian uang.

"Kejahatan narkoba tidak hanya dikejar pelakunya dan tindak pidana narkobanya, tapi juga hasil kejahatan berupa harta dan aset kekayaannya," pungkasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook