BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kasus penggelapan ikan arwana atas nama Wira Bratadiguna alias Ati sudah sampai pada tahap putusan majelis hakim. Terdakwa divonis hukuman dua tahun penjara.
Vonis terhadap terdakwa disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (15/12). Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi SH dan hakim anggota Anggalanton Manalu SH dan Fausi SH
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Ati (55) telah merugikan PT Tambak Seraya Pratama. Akibat perbuatan terdakwa, PT Tambak Seraya Utama rugi sebesar Rp400 juta-an.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa Wira langsung mendiskusikan vonis dengan pengacaranya dan menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu mendengarkan bahwa terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya, maka majelis hakim menutup persidangan.
Heru Malano SH selaku pengacara Wira menyampaikan bahwa dia memahami sikap kliennya yang membuat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap karena disampaikan di dalam sidang. “Saya dapat memahami keinginan dari klien saya. Sebenarnya, saya lebih cenderung pikir-pikir dulu baru banding. Tapi tidak masalah, karena klien saya menerimanya,’’ ucapnya.
Putusan hakim tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangkinang. Sebelumnya, jaksa menuntut 3 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kerugian PT Rimba Seraya Pratama sebesar Rp800 jutaan. Sedangkan pendapat hakim hanya Rp400 jutaan. Kasus tersebut mulai bergulir setelah perusahaan melalui Zainur selaku Kepala Petugas Keamanan melapor ke Kepolisian Sektor Tapung Hilir pada 8 Juni 2015 lalu.