JPU Agung Irawan ketika ditemui menjelaskan Wira dijerat dengan pasal penggelapan ikan arwana milik perusahaan. Wira saat melakukan penggelapan sedang menjabat direktur pada perusahaan yang kolam penangkarannya terletak di Dusun Plambayan, Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Terdakwa merekayasa laporan penjualan ikan arwana. Terdakwa mengambil ikan tanpa izin dan tanpa prosedur yang telah ditetapkan BKSDA. Padahal, pengambilan ikan harus diketahui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Baik untuk kepentingan penjualan ikan ke dalam maupun luar negeri.
Agung memaparkan, akibat perbuatan terdakwa, ratusan ekor ikan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Adapun jumlah ikan arwana yang digelapkan yakni, jenis super sebanyak 383 ekor, jenis golden 364 ekor dan jenis green 100 ekor. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan ikan yang hilang. Waktu di persidangan, mengaku ikan tersebut mati. Sementara, bukti kematian ikan itu tidak ada.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Wira, masih ada lima orang terdakwa lagi yang terlibat bersama Wira. Masing-masing persidangannya sedang berjalan.(why)