(RIAUPOS.CO) -- Rapat dengan pendapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak dengan perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, Senin (8/7) banyak yang mangkir. Bahkan masih ada korporasi dan perusahaan yang berusaha di Siak diketahui belum taat aturan.
Sebab dari hearing tersebut terungkap ada dua perusahaan yang hingga kini belum mengantongi izin dari pihak terkait. Yakni PT Mina Jaya yang beroperasi di Kecamatan Minas dan PT Swatisidhi Amagra di Kecamatan Kandis.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Teguh yang hadir dalam rapat dengar pendapat pekan lalu.
“Data kami dari 74 perusahaan, ada dua yang belum berizin dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan untuk PT Swatisidhi Amagra saat ini perusahaan yang berdiri sejak 2002 itu sudah memilki HGU seluas dua hektare.
“Kemarin ada LSM yang menggugat perusahaan ini di pengadilan, tetapi perusahaan itu menang dengan alasan, mereka memilki HGU seluas dua hektare,” kata Teguh.
Dalam kesempatan hearing itu, anggota Komisi II DPRD Siak Sujarwo mempertanyakan apa kendala sehingga 16 tahun berdiri tidak memiliki izin.
“Ini kan sudah lama, kenapa belum berizin, harusnya taat saja,” tegasnya.
Humas PT Swastisidhi Amagra Rahmad mengakui perusahaan mereka belum memiliki izin. Dia mengaku pihaknya sejak dulu sudah mengurus izin namun sampai saat ini izin belum diterima.
“Kami sudah urus izin pak, namun izin belum kami dapat, kami tidak tahu kendala apa,” terang Rahmad.
Agenda hearing tersebut dilaksanakan antara DPRD Siak dengan perusahaan sawit di Kabupaten Siak. Rapat dengar pendapat langsung dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, didampingi Ketua Komisi II Thoha Nasrudi, Wakil Ketua Komisi II Muhtarom, Sekretaris Komisi II Syamsurijal, turut hadir anggota Komisi II Zulfaini, Sujarwo, Sunaryo, Muslim, dan Bungaran Hurajulu.(adv)