Bupati Serahkan Tiga Penghargaan

Riau | Selasa, 16 Juli 2019 - 09:16 WIB

Bupati Serahkan Tiga Penghargaan
SERAHKAN PENGHARGAAN: Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyerahkan penghargaan Kalpataru 2019 kategori Pembina Lingkungan, Koperasi Berprestasi dan Kawasan Bebas Rokok tingkat nasional di halaman Kantor Bupati Siak, Senin (15/7/2019).

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyerahkan tiga penghargaan sekaligus di halaman Kantor Bupati Siak, Senin (15/7).

Alfedri memberikan apresiasi dengan keberhasilan tiga penghargaan yang diraih di tingkat nasional. Tiga penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Siak  Alfedri kepada Setiono nominator penerima penghargaan Kalpataru 2019 kategori Pembina Lingkungan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Kemudian Junaidi Menejer Koperasi Rimba Mutiara Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib sebagai koperasi berprestasi  jenis produsen terbaik dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. Dan  kawasan bebas rokok dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Dinas Kesehatan kategori Pastika Parahita.

Alfedri menyebutkan, apresiasi ini diberikan kepada Setiono atas komitmennya yang tinggi dan penuh keikhlasan, banyak anggaran swadaya yang dilakukan untuk penyelamatan lingkungan, khususnya di Kecamatan Sungai Apit dan sekitar Kampung Rawa Mekar Jaya, Sungai Rawa Penyengat, dan Mengkapan.

“Banyak yang sudah dilakukan termasuk menanam mangrove, wisata mangrove, dan kerajinan rumah tangga, serta kuliner dari hasil alam,” ujarnya.

Kepada Menejer Koperasi Rimba Mutiara Junaidi, lanjut Alfedri, dengan penghargaan yang diberikan semoga bisa memberikan manfaat khususnya bagian dari anggota koperasi. ”Kita sedang mengupayakan bagaimana koperasi di Kabupaten Siak menjadi koperasi syariah. Kita sudah membimtek 50 koperasi yang siap hijrah menjadi koperasi syariah dan yang menjadi modelnya Koperasi Rimba Mutiara ini, “ katanya.

Lebih lanjut teruntuk Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Alfedri menyebutkan apresiasi bukan hanya untuk Dinas Kesehatan melainkan kepada keseluruhan, termasuk tentu seluruh lingkungan OPD Kabupaten Siak dan juga DPRD yang menyetujui Perdanya.

“Barangkali dari 7 kawasan Perda kita yang larangan merokok sama sekali itu di fasilitas kesehatan, pendidikan, umah ibadah, tempat bermain anak, kendaraan umum, itu tidak boleh merokok. Tapi ada barangkali kantor pemerintahan dan fasilitas umum memang diatur ada ruangan khusus untuk tidak merokok,” ungkapnya.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook