OTT KADISKES KAMPAR

Zulhendra Disangkakan Langgar Dua Pasal Sekaligus

Riau | Selasa, 16 Mei 2023 - 11:25 WIB

Zulhendra Disangkakan Langgar Dua Pasal Sekaligus
Tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das’at (depan) dan Kepala Puskesmas Sibiruang Koto Kampar Hulu Muhammad Rafi (belakang kiri) dihadirkan saat gelar ekspose oleh Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (15/5/2023). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar ekspose terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das’at bersama Kepala Puskesmas Sibiruang Koto Kampar Hulu Muhammad Rafi, Senin (15/5). Bertempat di Mapolda Riau, ekspose tersebut dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung dan Kepala Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau Kompol Faizal. Saat ekspose kedua tersangka tampak mengenakan rompi tahanan Polda Riau berwarna oranye.

Zulhendra disangkakan melanggar dua pasal sekaligus. “Untuk persangkaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 Ayat 1 huruf A ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Kemudian Pasal 12 huruf b ancaman pidana penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” papar Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung.


Dalam kesempatan itu, AKBP Iwan menerangkan bahwa aksi pungli yang dilakukan Zulhendra berawal saat rapat bersama 31 orang kepala puskesmas di Kampar pada 8 Mei 2023. Saat itu, Zulhendra meminta agar 31 Kapus mengumpulkan uang sebesar Rp10 juta per orang. Uang itu diserahkan kepada Kepala Puskesmas Sibiruang, Muhammad Rafi untuk digunakan menyogok polisi yang tengah mengusut dugaan korupsi kasus Jamkesmas di Kabupaten Kampar.

Pada 12 Mei 2023, Muhammad Rafi kemudian mengumpulkan beberapa uang setoran dari beberapa kepala puskesmas di salah satu restoran hotel di Pekanbaru. “Setelah terkumpul, MR kemudian menyerahkan uang yang sudah ada ke kediaman ZH di Bangkinang, Kampar,” ungkap Iwan, Senin (15/5).

Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya dugaan pungli tersebut langsung bergerak membuntuti Muhammad Rafi ke kediaman Zulhendra. Sesampainya di Bangkinang, petugas mendapati Muhammad Rafi menyerahkan sejumlah uang kepada Zulhendra.

Tak mau kehilangan momentum, Korps Bhayangkara langsung menciduk keduanya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Di antaranya uang tunai sebesar Rp85 juta seperti yang bisa dilihat di depan ini. Kemudian ada bukti transfer serta dua unit telepon genggam masing-masing milik ZH dan MR,” sambung Iwan.

Untuk kasus Jamkesmas tahun 2022 diketahui bahwa perkara itu saat ini sedang ditangani dan masih dalam penyidikan. Perkara tersebut berbeda dari perkara yang ada. Sehingga dikatakan Iwan, polisi tetap melanjutkan perkara Jamkesmas 2022. Di mana pada saat itu Zulhendra masih menjabat sebagai Kadiskes Kabupaten Kampar.

Pelaksana Harian Masih Proses
Pj Bupati Kampar Kamsol mengatakan belum menunjuk pelaksana harian (Plh) Kadiskes Kabupaten Kampar tersebut. “Saya sudah minta Pj Sekda Kampar dan Kepada Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk melakukan koordinasi menunjuk siapa Plh Kadis Kesehatan. Coba tanya ke Pj Sekda yang ditunjuk sebagai Plh siapa,” jelas Kamsol saat ditemui di Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (15/5).

Sementara itu, Pj Sekda Kampar Ir Azwan mengatakan, masih belum menunjuk siapa Plh Kadis Kesehatan. “Kita masih belum menunjuk siapa Plh Kadis Kesehatan. Masih rapat koordinasi bersama dengan BKPSDM,” jelas Azwan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kampar Cokro Aminoto menambahkan, harus ada dasar hukumnya status yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan ditahan dan ada surat penahanannya akan dijadikan untuk proses lebih lanjut.

“Kalau sudah ditetapkan tersangka harus juga ada surat penetapannya tersangka. Kami bersama Pj Sekda dan Kabag Hukum sedang menelusuri bagaimana status kadis ZD ini,” tegas Cokro Aminoto.

Cokro Aminoto menambahkan, setelah statusnya jelas, Pemkab Kampar akan menerbitkan surat pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ini sampai proses hukumnya berlangsung.

“Proses hukumnya sampai inkrah atau penuntutan pengadilan. Kalau hukumannya tidak bersalah atau hukumannya tidak ada batasan yang bersangkutan aktif kembali maka dikeluarkan keputusan pengaktifan kembali yang bersangkutan,” tegas Cokro Aminoto.


Cokro Aminoto mengatakan, kalau putusan pengadilan gugur karena statusnya sebagai PNS berhentilah sebagai PNS. “Untuk kelancaran operasional tugas-tugas Dinas Kesehatan menyiapkan Plh. Siapa Plh nya dalam proses,” tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal mengatakan, prihatin terkait kasus yang menimpa Kepala Dinas Kesehatan Kampar ini. ‘’Kita berprasangka positif dahulu. Mudah-mudahan tidak ada masalah. Apa yang menjadi temuan ini masih proses penyelidikan di Polda Riau. Saya mengimbau kepada seluruh OPD bekerja sesuai dengan aturan yang ada,’’ jelas Faisal, Senin (15/5).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Habiburrahman menyampaikan selaku mitra dari Komisi II merasa prihatin dengan kasus ini.(nda/kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook