DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas ) Polres Dumai pada Rabu (17/4), harus menunda rencananya. Pasalnya Satlantas.menghentikan sementara pelayanan pembuatan selama proses pelaksanaan pemungutan suara serentak.
“Penghentian pelayanan pembuatan SIM sementara tersebut sesuai dengan surat telegram dari Kapolri dengan Nomor ST 1081/IV/YAN.1.1/2019 tanggal 11 April 2019 tentang hari libur nasional,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan ketika Kasat Lantas Polres Dumai AKP Adi Prabowo, Senin (15/4).
AKP Adi mengatakan, selain libur nasional pemilu serentak, pihak kepolisian lebih banyak terkonsentrasi dalam melakukan pengamanan proses pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan serentak. Pelayanan pembuatan SIM akan kembali kita layani mulai Senin (22/4). “Masyarakat yang SIM sudah habis masa waktu penggunaannya selama masa libur tersebut jangan khawatir, kami memberikan dispensasi,” ujarnya.
Dengan persyaratan pengurangan dilakukan sebelum 27 April 2019 mendatang. “Namun ketika membuatnya di atas tanggal 27 April 2019 maka diberlakukan proses pembuatan SIM baru,” terang AKP Adi.
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat yang mengurus surat-menyurat baik SIM maupun surat-surat kendaraan sebelum batas waktu berakhir agar tidak terburu-buru sehingga berkendara dilengkapi dengan surat-menyurat. “Hingga besok (hari ini, red) kami masih membuka layanan seperti biasa,” tutupnya.(hsb)