TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Ingin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menjadi salah satu alasan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) untuk menaikkan biaya parkir.
“Kenaikan tarif parkir bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,“ kata Sekda Inhil H Said Syarifuddin, saat membacakan tanggapan Pjs Bupati atas pandangan umum Fraksi di DPRD Inhil, beberapa hari lalu.
Tarif parkir yang dimaksud bagi kendaraan roda dua. Jika sebelumnya sekali parkir Rp1.000 diusulkan naik menjadi Rp 2.000. Sejauh ini sistem pengelolaan parkir, dilimpahkan ke pihak kedua.
“Kemudian pihak kedua mengontrakkan kembali kepada pihak ketiga,” jelas Sekda.
Maka itu sesuai dengan hasil survei yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Inhil, dimungkinkan untuk menaikkan tarif parkir dalam usulan perubahan yang out put-nya pada peningkatan PAD serta pelayanan terhadap publik.
Kemudian, terhadap masukan Fraksi Golkar, yang ingin agar pembahasan tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) benar-benar menghasilkan output yang maksimal. Serta terhadap memaksimalkan penerimaan pajak daerah.
“Rata-rata masukan itu merupakan saran untuk kebaikan dalam pelaksanaan pembangunan yang tengah maupun yang akan dilaksanakan,“ jelas Sekda.
Begitu pula terhadap pemberian izin trayek. Dalam pemberian izin trayek Dishub Inhil hanya mengeluarkan izin trayek dalam kabupaten. Sedangkan untuk izin trayek luar kabupaten dikeluarkan Pemprov Riau.
“Setiap mengeluarkan izin trayek, Dishub tetap melakukan sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP),” tambahnya.
Masih seputar kewenangan yang ada pada Dishub. Antara lain, tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Pada fasilitas pengujian kendaraan bermotor banyak peralatan yang rusak dan telah diusulkan untuk perbaikan.
“Hanya saja sampai saat ini belum dipenuhi,” imbuhnya. Tak hanya itu juga diusulkan peralatan pengujian keliling ke kabupaten, provinsi bahkan ke pusat.(ind)