PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Oknum Perwira Polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial YR ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Kamis (10/3/2022) malam.
Ia diamankan bersama barang bukti 5 Kg sabu di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Hal itu terungkap saat ekspos kinerja 77 hari Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal yang di gelar di Mapolda Riau pada Rabu (16/3/2022). Saat itu, Iqbal bersama jajaran menyampaikan hasil tangkapan narkoba sekaligus melangsungkan pemusnahan barang bukti.
Kusus untuk kasus oknum perwira, Ipda YR, Irjen Iqbal memastikan yang bersangkutan bakal dipecat dengan tidak hormat, alias PTDH.
"Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya. Saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," tegas Irjen M Iqbal.
Kapolda Iqbal mengaku lebih baik memecat 1-3 oknum yang merusak nama baik institusi Polri yang dicintai. Karena bila dipertahankan, maka kepercayaan masyarakat akan ikut luntur.
"Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiaman Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," sambung Irjen M Iqbal.
Lebih jauh soal kasus yang menjerat Ipda YR, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menerangkan bahwa ia ditangkap berserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 5 Kg.
"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina di dalam sebuah tas warna hitam," papar Kombes Pol Sunarto.
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3/2022) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," singkat Narto.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani