TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)---- - Hak-hak pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) disosialisasikan. Hak itu meliputi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kegiatan itu diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Indragiri Hilir (Inhil) yang bekerja sama dengan PT Taspen Persero Pekanbaru, Jumat (14/9) kemarin.
‘’Jaminan pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun,” ungkap Kepal BPKAD Inhil H Mizwar Efendi.
Jaminan itu diberikan setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Sementara jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
‘’Selain itu, terkait jaminan kematian adalah merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja yang diberikan berupa santunan kematian,” paparnya.
Sementara itu Bupati Inhi HM Wardan dalam sambutannya menyambut baik sosialisasi yang diadakan oleh BPKAD. Dia berhatap para ASN, baik yang telah memasuki masa purna bhakti maupun yang akan memasuki masa purna bhakti dapat mengetahui apa saja hak mereka.
Kemudian dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kabid Umum dan Subsumber Daya Manusia (SDM) PT Taspen Pekanbaru, Agus Teguh Sudrajat Ismono, yang pada kesempatan itu menjadi pemateri sosialisasi terkait hak-hak pensiun ASN.(ind)