PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Untuk memberikan rasa aman bagi penumpang kapal penumpang dan barang melalui Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, Dinas Perhubungan memberlakukan syarat wajib bukti kartu sudah di vaksin dan swab antigen.
Dikatakan Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas, syarat harus menunjukkan sudah vaksin ini sudah diatur teknisnya di loket pembelian tiket keberangkatan dari Pelabuhan Sungai Duku.
"Kebijakan ini sudah disepakati, persyaratan keberangkatan via pelabuhan Sungai Duku sekarang sudah harus menunjukkan bukti vaksin, dan swab antigen," kata Khairunnas kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Dijelaskannya lagi, bukti vaksin ini wajib ditunjukkan saat membeli tiket keberangkatan di loket pembelian tiket. "Mau vaksin pertama atau kedua, yang jelas ada bukti vaksin baru bisa berangkat via Pelabuhan Sungai Duku," tegas Khairunnas lagi.
Disebutkan Khairunnas lagi, dengan adanya kebijakan ini berharap kerja sama dan kepedulian terhadap memutus penyebaran virus corona dari masing-masing pihak di pelabuhan dapat dimaksimalkan.
"Ada nanti tim satgas melakukan pengawasan langsung di pelabuhan, jika tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan, maka calon penumpang tidak bisa berangkat," ujarnya.
Saat ini penyeberangan virus corona di Pekanbaru dan bahkan Riau menunjukkan angka pertumbuhan yang mengkhawatirkan. Dampaknya Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menerapkan PPKM sampai 20 Juli mendatang.
"Makanya, kami mengimbau kepada masyarakat dan calon penumpang kapal di Pelabuhan Sungai Duku tidak alergi dengan kebijakan ini, karena ini semua demi keselamatan bersama khususnya penumpang kapal," tuturnya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi