Kemudian, kalau berbicara tentang tim independen, pihaknya pun merasa ragu. Karena pihaknya belum mengetahui apakah mereka berpihak dengan korban atau pelaku.
"Maka kami melihat dulu, apakah hasilnya dapat keluar sebelum proses hukum di Polda selesai. Karena jika hasilnya keluar, tentunya benar adanya dugaan pelecehan tersebut," ujar Kaharudin.
Terkait komposisi lengkap dan tenggat waktu kerja TPF ini, Riau Pos belum bisa menemui ketua tim TPF. Riau Pos sendiri menunggu di Gedung Rektorat Unri sejak pukul 9.00 WIB pagi, untuk menemui Rektor Aras Mulyadi ataupun WR II Unri Sudjianto yang menjadi juru bicara. Namun belum ada gelagat keduanya berada di gedung empat lantai tersebut. Beberapa kali nomor kontak keduanya dihubungi hingga tulisan ini diturunkan tetap tidak aktif.
Baru sekitar pukul 15.00 WIB sore mendapat kode dari dalam rektorat bahwa WR II ada di ruangannya, di lantai 2 gedung. Sekitar pukul 15.30 WIB sore, satuan pengamanan (satpam) di rektorat membenarkan Sudjianto ada di ruangannya. Hanya saja, yang bersangkutan belum bisa ditemui.
"Beliau belum bisa ditemui, sedang rapat zoom di ruangan. Itu yang disampaikan staf di dalam," ujar satpam tersebut usai turun dari lantai 2.
LBH Minta Terlapor Diberhentikan Sementara
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru meminta pihak Rektorat Universitas Riau (Unri) mempedomani Permendikbud No 30 Tahun 2021 terkait penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual di FISIP Unri. Salah satu implementasi dari Permendikbud tersebut adalah memberhentikan terlapor dari jabatannya untuk sementara waktu.
Kepala Operasional LBH Pekanbaru Rian Sibarani mengatakan, pemberhentian sementara terlapor dari jabatannya tersebut demi kegunaan pemeriksaan oleh tim pencari fakta dan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurut Rian, pemberhentian terlapor untuk sementara dari jabatannya semata-mata untuk mempermudah pihak-pihak yang sedang melakukan pencarian fakta maupun penyelidikan.
"Karena TPF dan kepolisian pasti akan meminta dokumen dari dekanat untuk kepentingan penyidikan, dan itu harus persetujuan dekan. Kalau tidak diberhentikan bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ungkapnya.
Namun, kata Rian, yang terpenting dari pemberhentian sementara dari jabatan tersebut adalah implementasi dari Permendikbud No 30 Tahun 2021. Karena Permendikbud itu menjadi pedoman satu-satunya dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Sementara itu, LBH juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama civitas akademika Unri untuk melaporkan kasus pelecehan maupun kekerasan seksual. Para korban diminta berani bersuara atas kekerasan seksual yang dialami. Hal ini terkait pembukaan posko pengaduan kasus asusila di Unri, khusus FISIP oleh LBH Pekanbaru maupun BEM dan juga Komahi Unri.
BEM Unri Terima Laporan Baru
Posko pengaduan dugaan pelecehan dosen yang dibuka Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, telah menerima satu laporan dari mahasiswi. Hal ini disampaikan Presiden Mahasiswa Unri Kaharuddin melalui telepon selulernya, Selasa (9/11).
Laporan itu, menurut Kaharuddin, merupakan dugaan kasus pelecehan verbal. Hanya saja laporan yang masuk tersebut tidak mengarah kepada terlapor, oknum dosen FISIP Unri yang saat ini sedang diproses.
"Kami fokus pada kasus yang sudah mencuat, mendahulukan korban dari terduga pelaku yang sama. Maka kami membuka diri untuk setiap laporan dari mahasiswa FISIP, terutama dari terduga pelaku yang sama dari kasus yang sedang diproses hukum ini," ungkap Kaharuddin.
Kendati begitu, BEM Unri menurut Kaharuddin akan tetap memproses laporan tersebut. Namun pihaknya tetap berharap adanya pihak yang merasa pernah menjadi korban agar melapor, baik yang saat ini masih berkuliah ataupun mahasiswi yang telah menjadi alumni.
Selain BEM Unri, Komahi Unri yang jadi tempat bernuang korban juga mencari data dan fakta kasus serupa. Sementara LBH Pekanbaru juga membuka Posko pengaduan yang sama dalam kasus tersebut. Ketiga lembaga tersebut berencana menyatukan hotline pengaduan hingga menjadi satu pintu untuk mempermudah verifikasi setiap laporan yang masuk.(nda/end)