LARANGAN ALAT TANGKAP, NELAYAN TRADISIONAL RESAH

Dewan Desak Pemerintah Tinjau Permen 2 Tahun 2015

Riau | Senin, 15 Februari 2016 - 11:17 WIB

Dewan Desak Pemerintah Tinjau Permen 2 Tahun 2015
MURKAN MUHAMMAD

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Penerapan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Pengunaan Alat Tangkap ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net) menuai penolakan dari kalangan nelayan tradisional.

Padahal alat tangkap, Tuamang, merupakan alat tangkap yang paling sesuai untuk kondisi laut atau perairan Bagansiapiapi, Pulau Halang maupun Panipahan, Pasir Limau Kapas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jika dipaksakan maka diperkirakan ribuan nelayan akan  kehilangan mata pencaharian karena mesti beradaptasi lagi dengan alat dan sistem penangkapan yang baru.

"Permen tersebut melarang akat tangkap Trawls dan Seine Nets, anehnya Diskanlut Rohil ikut-ikutan mengharamkan alat tangkap Tuamang, padahal secara eksplisit tidak diterangkan di dalam, permen tersebut," kata anggota DPRD Rohil Murkan Muhammad, Senin (15/2).

Dia mendapat banyak sekali masukan, keluhan dari nelayan khsusunya nelayan kecamatan Pasir Limau Kapas soal akan dijalankannya peraturan itu.

"Hal ini sangat disayangkan, karena mayoritas nelayan mengantungkan hidupnya dari hasil tangkapan Tuamang. Pelarangan itu harus dilihat secara bijak dan menyeluruh, setidaknya berdasarkan pertimbangan ekonomis dan lingkungan," ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook