LARANGAN ALAT TANGKAP, NELAYAN TRADISIONAL RESAH

Dewan Desak Pemerintah Tinjau Permen 2 Tahun 2015

Riau | Senin, 15 Februari 2016 - 11:17 WIB

Dewan Desak Pemerintah Tinjau Permen 2 Tahun 2015
MURKAN MUHAMMAD

Menurut politisi muda ini di Rohil alat tangkap Tuamang telah digunakan sejak 80-an, karena itu sangat diperlukan kearifan untuk menyikapi nilai lokal tersebut.

"Saya mengkritik dan menilai kebijakan pelarangan tidak memberikan manfaat apapun terutama terhadap nelayan tempatan. Ini bahkan semakin mempertegas ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat," ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wakil ketua fraksi Demokrat Plus DPRD Rohil ini menilai pelarangan dimaksud tidak berdasar, dengan beberapa alasan. Jika disebutkan bisa mengakibatkan sumber daya ikan berkurang menurut Murkan hal itu tak tepat karena buktinya hasil ikan bisa mengalami peningkatan.

Malahan yang perlu diberantas adalah aksi ilegal fishing, soal potensi kerusakan ekosistem terumbu karang pun ditampik Murkan. Kerusakan tak mungkin terjadi karena alat Tuamang beroperasi di areal bebas terumbu karang.

"Hal yang paling mengkhawatirkan soal penurunan hasil tangkap ikan serta ancaman kehilangan mata pencaharian bagi nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan yakni Pasir Limau Kapas, pulau Halang, Sinaboi dan di Bagansiapiapi kecamatan Bangko," ujarnya tegas.

Murkan menyatakan dirinya menolak kebijakan pemerintah soal permen tersebut, mendesak pemerintah melakukan kaji ulang terhadap permen KKP nomor 2 tahun 2015, mendesak pemerintah tingkatkan intensitas pengawasan ilegal fishing, perlunya pembangunan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan serta menindak tegas oknum yang diduga terlibat menjadi beking dalam aksi ilegal fishing. (fad)

Laporan: Zulfadhli

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook