Izin Tenaga Kerja Asing Hanya Dua Tahun

Riau | Jumat, 14 September 2018 - 10:28 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)----- - Dalam ketentuan yang ada, izin terhadap tenaga kerja asing (TKA) diberikan terbatas maksimal hanya selama dua tahun, dengan catatan wajib memperhatikan berbagai hal yang dianggap penting.

Baca Juga :Salah Masuk Mobil saat Liburan

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Wilayah Riau M Diah, saat memberikan sambutan pada sosialisasi perizinan  keimigrasian TKA di Tembilahan, Rabu (12/9) petang.

Artinya, selain memenuhi segala ketentuan yang berlaku TKA yang masuk ke Indonesia harus mempunyai keahlian dan memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan usaha atau industri lokal.

TKA yang mempunyai keahlian sebagai mana yang disebutkan di atas, juga akan didampingi 10 tenaga kerja loka. Salah satu tujuannya, agar keahlian atau skill TKA dapat diturunkan kepada tenaga kerja lokal.

‘’Setiap orang asing yang datang wajib dilaporkan. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan berupa denda atau kurungan penjara,” kata M Diah.

Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar izin bagi TKA diberikan kemudahan. Akan tetapi tetap mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

‘’Pengurusannya dapat dilakukan secara online, dengan mengajukan pada form yang telah disediadakan,” ulasnya.

Dikatakan M Diah, jika dari data yang diberikan itu terdapat nama yang masuk dalam daftar cekal, atau ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan, maka rekomendasi izin tersebut tidak akan diberikan pihak Imigrasi.

Pemberian izin bagi TKA juga berhubungan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai pihak yang memberikan rekomendasi untuk diberikannya Imta. Bagi WNA yang datang ke Indonesia dengan visa wisata, dapat diberikan visa izin tinggal.

‘’Karena mereka dibutuhkan, makanya bisa dikonfersi menjadi visa izin tinggal terbatas,” paparnya.

Adapun WNA yang datang ke Indonesia masuk dengan begitu saja  setelah berada di Indonesia barulah diberikan visa, seperti mereka sebagai utusan relawan bencana yang datang dari negara lain. Bahkan jika keadaan darurat, mereka dapat masuk bisa tanpa visa.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook