Posisi Wabup Rohul Wajib Diisi

Riau | Selasa, 14 Agustus 2018 - 14:30 WIB

ROHUL (RIAUPOS.CO) - Setelah Suparman lengser dari Bupati Rohul dan wakilnya Sukiman naik sebagai Bupati Rokan Hulu, hingga kini belum ada kejelasan pengisian jabatan tersebut. Sesuai aturan, posisi Wabup Rohul tersebut wajib diisi. Sebab masa jabatan kepala daerah terpilih hasil pilkada tersebut masih lebih dari 18 bulan.

Baca Juga :Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kamtibmas

Demikian diungkapkan Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau Sudarman saat berbincang dengan Riau Pos, Senin (13/8) di kantornya.

Menurut Sudarman, untuk posisi Wakil Bupati Rokan Hulu memang seharusnya diisi. Meskipun diwajibkan sesuai amanat aturan, namun tidak ada sanksi yang tegas jika posisi dimaksud dibiarkan kosong.

‘’Waktunya 18 bulan. Artinya kalau kurang 18 bulan jabatan maka kekosongan diperbolehkan. Kalau lebih, maka posisi wabup itu wajib diisi,” tegas Sudarman.

Dengan masa jabatan kepala daerah di Rohul yang masih panjang, atau lebih 18 bulan maka jabatan Wabup memang hendaknya harus diisi. Sesuai kesepakatan lanjutnya pengisian memang harus kesepakatan partai pengusung. Untuk kemudian baru bisa diproses sampai ke tahap DPRD kabupaten dan provinsi untuk diteruskan ke Kemendagri RI.

‘’Tentu untuk Rokan Hulu, karena ada beberapa partai pengusung. Jadi harus dilihat sejauh mana mengerucutkan satu nama untuk dipilih,” sambungnya.

Karenanya lanjut Sudarman, pengisian posisi Wabup Rokan Hulu dikembalikan kepada bupati definitif dan partai pengusung kepala daerah. “Sejauh mana keinginan mereka untuk segera mengisi wabupnya tentu dikembalikan ke partai pengusung ini,” sambung Sudarman.

Disinggung apakah sudah ada komunikasi pemkab maupun DPRD Rohul ke Pemprov Riau perihal ini. Diakui Sudarman, unsur legislator Rokan Hulu sudah pernah mengkonsultasikan dengan Biro Tapem dan Otda Setdaprov Riau.

‘’Tentu kami jelaskan mekanisme administrasi pemerintahannya. Dan diawali dengan mekanisme calonnya melalui partai pengusung,” pungkasnya.(izl)

(Laporan Eka Gusmadi Putra,  Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook