Pemkab Resmi Laporkan Rita ke Polres

Riau | Selasa, 14 Mei 2019 - 10:40 WIB

Pemkab Resmi Laporkan Rita ke Polres
LAPORKAN: Kabag Hukum, Sudandri dan Kabag Humaspro Setdakab Meranti Hery Suhari, resmi melaporkan Rita ke Polres Kepulauan Meranti, Senin (13/5/2019).(RIAUPOS)

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti secara resmi membuat laporan atas tudingan Rita Mariana ke Polres Kepulauan Meranti, Senin (13/5) siang.

Laporan tersebut diterima oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti dengan nomor surat 180/HK/57 melalui Kabag Hukum Sudandri didampingi Kabag Humaspro Hery Saputra.

Baca Juga :PAN Jawab Tudingan Politisasi Museum

Laporan itu menindaklanjuti fitnah dilontarkan Rita Mariana yang menyatakan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Irwan Nasir sebagai sumber kehancuran negeri, melalui akun Facebok Ahan Chen di group Relawan Jokowi-Amin, 7 Mei 2019 lalu.

Dikatakan Kabag Hukum Setdakab Meranti Sudandri membenarkan laporan tersebut. Menurutnya Pemda Meranti hanya mempermasalahkan isi konten yang dibuat oleh Rita.

Adapun tudingan yang dipermasalahkan oleh pihaknya antara lain, menyebutkan Bupati Meranti lrwan Nasir adalah monster, pelindung bisnis gelap, menguasai semua mafia judi dan illegal logging.

“Tidak sampai di sana, Rita juga menyebutkan Irwan Nasir Dajjal, serta Iicik. Itukan tidak pantas, bupati itu kepala daerah. Juga bisa dibilang Datuk Sri Amanah Negeri. Apakah pantas disebut sebagai Dajjal? “ ungkapnya.

Selain memfitnah Bupati H Irwan Nasir, menurut Sudandri, juga Rita telah menebarkan berita bohong atau hoaks terhadap kinerja Irwan Nasir. Seperti menyatakan tidak ada perhatian bupati terhadap 60 (enam puluh) desa miskin di Kepulauan Meranti, sengaja menjadikan desa-desa sebagai objek dan tabungan.

Melalui panggilan telepon genggam, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek mengaku telah menerima laporan tersebut.

“Sudah diterima oleh pihak Reskrim barusan (kemarin, red). Namun saya belum baca apa isi laporannya, karena baru saja dilaporkan ke kami,” ungkapany.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ia mengaku pihaknya akan mengkaji ulang dalam memastikan apakah ada unsur tindak pidana atas ulah Rita Mariana tersebut.

“Apakah nanti ada atau tidaknya dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE, tentu dikaji dulu. Kalau udah jelas nanti baru dikabari,” ungkap La Ode.(*4/kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook