TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri Kuansing mendapat tudingan tidak sedap. Lembaga Adhiyaksa ini disebut menghambat program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang digulirkan pemerintah pusat tahun lalu.
Mereka memeriksa sejumlah pengurus di 10 KUD yang melakukan peremajaan sawit rakyat di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir. Mulai F1 sampai F10.
Pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari Kuansing berdampak pada ratusan anggota KUD keluar dan menarik diri sehingga program tidak berjalan.
Tudingan itu, langsung dijawab Kejari Kuansing Hadiman SH MH didampingi seluruh Kasi di lingkungan kejaksaan. Tidak hanya mereka, pihak Kejari Kuansing pun menghadirkan seluruh ketua-ketua dari 10 KUD, Ketua Forum 10 KUD Ronal Sihombing bersama Sekretaris Berlin Manurung, Rabu (21/4) di Kantor Kejari Kuansing.
Hadiman menjelaskan, Januari 2021 mereka menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan PSR, program Presiden RI melalui beberapa KUD.
Namum, program PSR ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sementara anggota 10 KUD sudah menyerahkan uang muka (DP) 15 persen pada PT Guna Tata Wahana (PT GTW) selaku pihak ketiga (rekanan) sekitar Rp5 miliar.
Dari penyelidikan yang dilakukan, kerja sama peremajaan sawit rakyat di KUD itu masih berjalan. Terdapat kelebihan dana yang dibayarkan 15 persen oleh KUD pada rekanan. Kelebihan uang tersebut, karena ratusan anggota yang mengundurkan diri ikut program tersebut.
"Jadi ketika 10 KUD ini sepakat bekerja sama dengan PT TGW, otomatis mereka menyerahkan uang 15 persen. Belakangan ada anggota yang mundur sehingga terjadi kelebihan uang,"ujar Hadiman.
Kelebihan uang itu masih tersimpan di rekening tinggal pihak rekanan mengembalikannya pada KUD.
Sementara, ratusan anggota KUD yang mundur itu, jauh sebelum pihaknya melakukan pemeriksaan karena ada laporan masyarakat.
"Jadi kita tidak pernah menghambat program pemerintah ini. Anggota KUD sudah mundur sebelum dilakukan pemeriksaan,"ujarnya.
Ketua Forum 10 KUD Ronal Sihombing bersama Sekretaris Berlin Manurung, menegaskan tudingan pada pihak Kejari Kuansing tidaklah benar. Tidak ada Kejari Kuansing menghambat program PSR pemerintah pusat di Kuansing terutama pada mereka.
Soal anggota mereka yang banyak mundur, Ronal tegas mengatakan jauh sebelum adanya pemeriksaan. Mereka mundur mengingat harga tandan buah segar sawit saat ini yang masih tinggi dan perkebunan sawit mereka yang masih berproduksi dengan baik.
Selain itu, ada tanggungan yang memang harus mereka selesaikan terlebih dahulu. Menurutnya, ada 5.000 hektare lahan yang dikerjasamakan 10 KUD dengan PT TGW. Ke 10 KUD di F1 sampai F10 itu masing-masing, F1 KUD Wana Bakti, F2 KUD Tupan Tribakti Sarimas, F3 KUD Pratama Jaya, F4 KUD Makmur, F5 KUD Harapan Tani, F6 KUD Tirta Kencana, F7 KUD Sari Jaya, F8 KUD Sawit Jaya, F9 KUD Mekarti dan F10 KUD Karya Agung.
Dari 10 KUD itu, KUD Wana Bakti dan KUD Pratama Jaya sudah rampung 100 persen, yang lainnya sedang berjalan. Sementara KUD Harapan Tani, KUD Sari Jaya dan KUD Mekarti masih nol persen dan tengah disiapkan on progresnya.
Sementara kelebihan uang muka yang dibayarkan karena banyak anggota yang mundur, Ronal menjelaskan tinggal menunggu pengembalian perusahaan. Pihaknya sudah mengirimkan data lengkap secara tertulis.(dac)