Informasi yang dikumpulkan, adu kambing dua sepeda motor itu terjadi, Selasa (12/3) sekitar pukul 21.00 WIB, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian, Rabu (13/3) pukul 03.00 WIB.
Saat kejadian, diketahui Amiruddin mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi dan tidak memiliki SIM. Sedangkan lawan tabrakannya diketahui bernama Edi Irawan (22) mengendarai sepeda motor BM 2055 RS.
Peristiwa kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang ikendarai oleh Amiruddin datang dari arah Lubuk Gaung melewati Jalan Raya Basilam Baru menuju arah Tanjung Penyebal. Sesampainya di tempat kejadian hendak mendahului mobil pick up yang tidak diketahui identitasnya, Amiruddin berada di depannya dengan bergerak ke kanan. Namun saat bergerak ke kanan, dari arah berlawanan datang sepeda motor BM 2055 RS yang dikendarai oleh Edi sehingga terjadi tabrakan. Tabrakan mengenai pada bagian depan kedua sepeda motor.
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut Amiruddin mengalami luka benturan di kepala dan meninggal dunia di RSUD Dumai. Sedangkan pengendara sepeda motor BM 2055 RS Edi Irawan mengalami luka benturan di kepala dan tidak sadarkan diri serta kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.
Kecelakaan terjadi karena kelalaian pengendara sepeda motor Amiruddin saat mengendarai hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya, tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan karena sepeda motor tersebut trondol dan tidak memiliki lampu utama.
“Kasus ini masih kami didalami,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Nofarizal, Rabu (13/3).
Ia juga berharap masyarakat berhati-hati dalam berkendaraan di jalan raya. ‘‘Ingat, paling penting nyawa, jangan terburu-buru sehingga lalai, mari jadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutupnya.(hsb)