RENCANANYA HARUS PERSETUJUAN DPRD RIAU

BUMD Tak Boleh Sembarangan Bentuk Anak Perusahaan

Riau | Senin, 14 Maret 2016 - 15:41 WIB

BUMD Tak Boleh Sembarangan Bentuk Anak Perusahaan
Anggota DPRD Riau, Aherson.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua komisi C DPRD Riau Aherson menyebutkan, ada dua poin penting yang diatur dalam perda tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Poin penting tersebut yakni mengatur pembentukan anak perusahaan BUMD dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Demikian disampaikan Aherson, Senin (14/3/2016).

"Perda tersebut sudah selesai, tadi kami rapat pimpinan dan fraksi, semuanya sudah klir, tinggal diparipurnakan saja," Ujar Aherson saat dijumpai Riaupos.co di gedung DPRD Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lebih lanjut disampaikan Aherson, ada poin penting dalam perda tata kelola BUMD tersebut, sesuai dengan UU 23 2014 yang mengatur 14 item yang sudah masuk ke dalam kerangka akademis perda tersebut.

Poin penting yang diatur dalam perda BUMD tersebut menurut Menurut Herson, perusahaan BUMD nanti tidak lagi semena-mena membuat anak perusahaan. Dulu itu dibuat karena BUMD untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain sulit, maka dibuat anak perusahaan, sehingga yang berkembang anaknya, induknya menjadi tenggelam,

"Makanya dalam perda ini kita atur untuk pembangunan anak perusahaan tersebut. Supaya tidak semaunya lagi membentuk anak perusahaan. Kita atur syarat pendiriannya, poin pertama itu harus ada persetujuan tertulis dari DPRD tentang tujuan pendirian anak perusahaan tersebut,"  paparnya.

Tidak hanya itu, lanjut politisi asal kabupaten Kuaantan Singingi ini menjelaskan, masalah pelaksana RUPS juga termasuk pain penting, menurutnya nanti tidak lagi penudaan RUPS, karna tidak ada gubernur di tunda, karna tidak mau perusahaan di tunda, Pihaknya tidak mau sperti itu,









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook