RENCANANYA HARUS PERSETUJUAN DPRD RIAU

BUMD Tak Boleh Sembarangan Bentuk Anak Perusahaan

Riau | Senin, 14 Maret 2016 - 15:41 WIB

BUMD Tak Boleh Sembarangan Bentuk Anak Perusahaan
Anggota DPRD Riau, Aherson.

"Jadi enam bulan menjelang RUPS  pemprov harus membuat surat kepada perusahaan untuk melakukan RUPS, kalau tidak mau direksinya, bikin surat kepada komisaris, tidak mau juga kita mintak pengadilan untuk melakukan RUPS untuk pemda menjalankan RUPS tersebut." tegasnya.

Tidak melakukan RUPS setiap tahunnya, jelas Aherson, Ini yang menjadi kelemahan selama ini yang terjadi, ditegaskannya, kalau tidak RUPS bagaimana mau menyerahkan depiden, karna dalam RUPS ada tiga klausul yang ditentukan, yang pertama program kerja satu tahun ke depan, deviden, serta laporan keuangannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Na selama ini itu terjadi.kenapa? Karena tidak ada aturan yang mengatur, kalau tidak melaksanakan RUPS itu merupakan pasal kelalaian kepala daerahnya, karena itu uang negara, sejarah hukum bisa di audit BPK," tutupnya.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook