"Jadi enam bulan menjelang RUPS pemprov harus membuat surat kepada perusahaan untuk melakukan RUPS, kalau tidak mau direksinya, bikin surat kepada komisaris, tidak mau juga kita mintak pengadilan untuk melakukan RUPS untuk pemda menjalankan RUPS tersebut." tegasnya.
Tidak melakukan RUPS setiap tahunnya, jelas Aherson, Ini yang menjadi kelemahan selama ini yang terjadi, ditegaskannya, kalau tidak RUPS bagaimana mau menyerahkan depiden, karna dalam RUPS ada tiga klausul yang ditentukan, yang pertama program kerja satu tahun ke depan, deviden, serta laporan keuangannya.
"Na selama ini itu terjadi.kenapa? Karena tidak ada aturan yang mengatur, kalau tidak melaksanakan RUPS itu merupakan pasal kelalaian kepala daerahnya, karena itu uang negara, sejarah hukum bisa di audit BPK," tutupnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Fopin A Sinaga