BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - MASYARAKAT delapan desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis tetap menolak lahan konsesi PT Rimba Rokan Lestari (RRP). Meski antara Pemkab dan perusahaan sudah ada kesepakatan untuk menghentikan sementara pemasangan patok lahan oleh perusahaan. Masyarakat menginginkan agar SK Mentri LHK dicabut dan bukan mengincar lahan yang masuk kawasan konsesi perusahaan.
‘’Apapun alasannya kami dari delapan desa di dua kecamatan tetap menolak konsesi HTI PT RRL. Karena izin yang dikeluarkan bertentangan dengan Surat Edaran Mentri Lingkungan Hidup. Karena kawasan yang diklaim perusahaan merupakan kawasan pemukiman dan perkebunan rakyat,’’ ujar Muis, perwakilan masyarakat Desa Bantan Sari kepada Riau Pos, kemarin.
Ia menyebutkan, dari perwakilan masyarakat delapan desa yakni desa Bantan Timur, Bantan Sari, Bantan Air, Bantan Tengah, Ulu Pulau, Suka Maju kecamatan bantan dan Desa Pematang Duku dan Pematang Duku Timur kecamatan Bengkalis sudah sepakat akan menempuh jalur hukum.
‘’Kami sudah kumpulkan tanda tangan dan sudah kami sampaikan ke DPRD Bengkalis dan kami minta dewan segera menggelar hearing. Kami juga akan mendatangi Plt Gubri dan sampai kepusat,’’ ujarnya.
Terkait keinginan masyarakat yang tidak menginginkan lahan konsesi HTI PT RRL, perusahaan menjamin sepenuhnya hak-hak masyarakat tempatan tidak akan diusik apalagi digusur pihak perusahaan.
Hal itu ditegaskan humas PT RRL, Abdul Hadi kepada sejumlah wartawan soal polemik pembukaan HTI yang sudah mengantongi izin sejak tahun 1998, sudah menjadi keputusan manajemen PT RRL bahwa tidak akan ada penggusuran perkampungan maupun lahan perkebunan masyarakat di kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Pihak perusahaan yang sudah mengantongi izin konsesi HTI seluas 14 ribu hektar lebih itu tetap komit untuk membela hak-hak masyarakat yang sudah bermukim sejak lama di daerah yang masuk konsesi HTI.