“Perlu kita luruskan soal rencana pembukaan lahan HTI di Pulau Bengkalis pihak perusahaan tetap menghormati hak-hak masyarakat yang sudah bermukim cukup lama di kawasan yang sekarang masuk konsesi HTI.
Perusahaan berjanji tidak akan ada penggusuran apalagi mengusik hak-hak masyarakat yang ada sekarang terutama kepemilikan lahan perkebunan dan pemukiman penduduk. Kita akan melaksanakan sosialisasi supaya tidak muncul salah persepsi dan munculnya opini yang menyesatkan,”terang Abdul Hadi, Kamis (12/11).
Disinggung Hadi soal polemik maupun opini yang muncul ditengah masyarakat soal HTI adalah hal yang wajar karena ada kesalahan persepsi dan kekurangtahuan tentang program HTI. Karena penanaman akasia tidak akan merusak habitat disekitarnya bahkan disepanjang bibir pantai akasia berfungsi sebagai penahan gelombang atau dapat meminimalisir abrasi.
Disejumlah daerah di Riau yang masuk dalam konsesi HTI perusahaan tidak pernah menggusur masyarakat yang sudah ada, asalkan masyarakat bisa membuktikan kepemilikan rumah dan lahan perkebunan yang mereka tempati dan kelola.
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Bengkalis Herman Mahmud ketika ditanya soal HTI milik PT RRL di pulau Bengkalis serta Surat Edaran (SE) menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tertanggal 1 November 2015 mengaku akan mempelajarinya dalam waktu dekat sekaligus melalukan konsultasi dengan kemeterian LHK.
Disbunhut sendiri menurutnya sudah memfasilitasi pertemuan segitiga antara masyarakat, perusahaan dan pemkab Bengkalis untuk mencari solusi terbaik soal HTI.(adv/mal)