BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Helat demokrasi secara nasional akan berlangsung pada 2019, mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Menyikapi banyaknya kontestasi yang dihadapi, tentunya tantangan kedepan lebih kompleks bila dibandingkan hanya pemilihan kepala daerah. Perlu dipahami berbagai aturan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran yang berakibat pada proses hukum.
Ini menjadi poin penting dari kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil, di Bagansiapiapi, Kamis (13/). Hadir Ketua Bawaslu Riau, Rusidi rusdan SAg MPdI didampingi Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI didampingi komisioner Jaka Abdillah, Fakhlurrozi, Bimantara dan Zubaidah.
"Dengan sosialisasi pengawasan diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk dapat memahami dengan baik peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu," tutur Rudisi Rusdan. Apa saja yang menjadi larangan, ketentuan dan tahapan yang ada harus dapat dipahami.
Ketika ditanyakan apa saja potensi yang rawan terjadi berkaca pada pelaksanaan sejumlah pemilihan yang telah dilaksanakan, Ketua Bawaslu Riau mengatakan potensi kerawanan bisa terjadi karena menyebarnya kabar bohong atau hoax, pelanggaran UU ITE mapun ujaran kebencian melalui Media Sosial (Medsos).
"Kami berharap agar tidak ada kejadian terkait dengan penyebaran Hoax, ujaran kebencian, penghinaan ataupun yang berbau sara. Memang hal ini menjadi titik rawan dan harus sama-sama kita hindari, jangan sampai hanya karena kepentingan politik sesaat masyarakat yang menjadi korban. Selain itu jangan sampai menjadi terpidana, atau tersangka karena ketidaktahuan terhadap pasal-pasal yang menjadi ancaman, makanya penting dipahami," kata Rudisi Rusdan. (fad)